Selasa, 15 Desember 2009 - 06:43 WIB - admin
>>wahyudi, medan
Dua pengedar narkoba jenis-jenis sabu-sabu (SS) ditangkap Tim Reskrim Polsekta Medan, Senin (14/12) dari kawasan Jalan Turi Medan. Tersangka yang diamankan bernama Kristo (30) dan Tania (26) warga Jalan Kampung Kubur Medan serta seorang saksi Darmawita (18) penjual pulsa.
Kapolsekta Medan Baru AKP M Adenan AS mengatakan, kejadiannya berawal saat petugas mendapat informasi dari masyarakat. Selanjutnya petugas langsung turun ke TKP untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat itu.
Dibantu informasi dari warga terhadap keberadaan tersangka Kristo polisipun langsung menangkapnya dan berhasil menyita barang bukti 4 gram, alat isap bong dan 4 buah mancis dari tangan pelaku.
Disamping itu Kristo mengaku barang itu didapatnya dari seseorang dan saat itu juga polisipun sedang mengembangkan kasusnya. Ternyata ucapan tersangka itu benar, dalam waktu yang tak berapa lama polisi kembali menangkap Tania yang lokasinya tidak begitu jauh dari penangkapan Kristo. Dari tangan tersangka polisi berhasil mendapatkan barang bukti sabu-sabu seberat 10 gram.
Kemudian kedua tersangka serta seorang saksi dan bersama barang bukti sabu 14 gram dan alat isap diboyong ke komando. "Kita akan kembangkan terus informasi dari para tersangka. Kita akan lebih memfokuskan pemberantasan narkoba untuk kawasan Kampung Kubur," ujarnya. ***