Pembangunan Gedung Baru DPRDSU Beraroma Korupsi

>>budi, medan
    Proses tender pembangunan gedung baru DPRD Sumut bernilai Rp171 miliar diduga beraroma korupsi, sehingga Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara perlu mengusutnya secara tuntas.
    "Kita minta segera diusut, dan meminta Kejatisu menangkap Jeremias Sinaga selaku panitia pelaksana yang bertanggungjawab atas pembangunan gedung tersebut," kata salah seorang rekanan yang dikorbankan, Syaiful Syahdan, di Medan, baru-baru ini.
    Menurut Syaiful, korupsi dan kolusi yang dilakukan pihak panitia diduga sudah dilakukan sejak pengumuman, persyaratan dan proses tender bangunan yang berlokasi dekat gedung dewan sekarang.
    Penegasan itu disampaikan Syaiful, menyusul hasil rapat dengar pendapat antara Komisi D DPRD Sumut, Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Sumut, dan panitia pelaksana, Jeremias Sinaga dan staf DPRD Sumut, Benny Miraldi, di gedung dewan 8 Desember lalu.
Dugaan adanya rekayasa terhadap proses tender itu, lanjut Syaiful, terlihat dari tidak adanya rekanan lokal yang dilibatkan dalam pembangunan gedung yang rencananya dibangun empat lantai tersebut. "Semua rekanan sengaja disingkirkan untuk mengarahkan peserta tender dari Jakarta , Jaya Konstruksi menjadi pemenang," ujarnya.
   Awalnya ada tujuh perusahaan yang mengikuti prakualifikasi tender yang dipendaftarannya dibuka pada 3 Juli 2009 lalu. Dan ketika diumumkan pada 17 Juli 2009, panitia menyatakan hanya tiga perusahaan, PT Pembangunan Perumahan, PT Jaya Konstruksi dan PT Waskita Karya yang lulus kualifikasi.
  Sedangkan empat perusahaan lainnya hanya dinyatakan tidak lulus kualifikasi tanpa diberitahu alasannya. Ketiga perusahaan yang dinyatakan lulus kualifikasi itu tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam Kepmen No 47 tentang jasa konstruksi, karena mereka tidak melakukan perjanjian kerja sama operasional (KSO) dengan perusahaan lokal (kecil).
Singkirkan Kontraktor Lokal
   Mengacu pada undang-undang dan aturan yang ada, panitia pelaksana Jerimas Sinaga disebut-sebut membuat aturan dan syarat-syarat, yang kesannya sengaja untuk menyingkirkan kontraktor lokal. "Salahsatu di antaranya item pengerjaan bangunan yang seluruhnya dikelompokkan dalam grade 7, dengan nilai Rp10 miliar sampai tak terhingga," ujar Syaiful.
Itu berarti, selain melaksanakan pekerjaan fisik gedung, Jaya Kontruksi selaku pemenang "menggarap" semua kerjaan minor, termasuk pembuatan taman, lift, listrik, AC dan lain-lain. "Hal itu sama artinya dengan menyepelekan kontraktor lokal, padahal itu ada diatur dalam peraturan lembaga di LPJK, atau peraturan dan keputusan menteri, " jelas Syaiful. "Saya berpendapat, Jaya Kontruksi memang karena hasil rekayasa dan diarahkan," jelas Syaiful.
Selain meminta pengusutan tuntas oleh Kejatisu, Syaiful juga minta proses tender gedung dewan yang dibangun dengan dana APBD Sumut diulang kembali. "Kita harus sepakat memberatnas korupsi dengan membangun good governancei, karenanya jangan nanti gedung dewan yang terhormat itu dibangun atas hasil korupsi dan rekayasa," ujar Syaiful.
Syaiful juga meminta kepada DPRD Sumut khususnya Komisi D untuk terus menyorot proses tender gedung DPRD Sumut yang baru itu, karena nantinya gedung itu akan ditempati para anggota dewan yang terhormat itu.
   Sebelumnya dalam pertemuan dengan Komisi D DPRD Sumut pekan lalu, Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Sumut Muniarti Pasaribu menduga masih banyak masalah yang membelit gedung dewan tersebut.
"Selain tidak ada izin, analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal) juga tidak ada. Kita sudah surati gubernur, panitianya berkali-kali, tetapi tak pernah digubris. Ada apa ini" ujarnya.

   Terkait tudingan ini, ketua panitia pelaksana gedung dewan yang baru, Jerimias Sinaga membantahnya. Dia menyebut, dirinya tidak pernah menghalangi masuknya kontraktor lokal, tetapi nilainya tidak terlampaui. "Kita memberlakukan peraturan yang ada, tidak ada tekanan dari manapun," katanya.
    Namun Jeremias yang hadir dalam pertemuan dengan LPJK dan Komisi DPRD Sumut itu membenarkan bahwa pihaknya belum menerima IMB-nya, padahal sudah permohonannya sudah diajukan tiga bulan, dengan menyetor Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp382 juta. ***