Rabu, 16 Desember 2009 - 20:18 WIB - admin
>>medan, imbc
Berita yang bersumber dari SMS atau pesan singkat dan penyadapan, harus diverifikasi dulu sebelum dimuat. Berita media seyogianya "tidak beritikad buruk". UU Pers dan KEJ, sesungguhnya tidak hanya melindungi pers, tetapi juga memproteksi publik dari pemberitaan yang tidak benar.
Demikian Kadis Infokom Sumut, Drs Eddy Syofian MAP, Rabu (16/12), terkait materi pembahasan dalam "talkshow" dengan topik "Menguak Sumber Informasi Pers dari Wawancara, SMS sampai Penyadapan", yang disiarkan langsung TVRI Pusat (Jakarta), Senin (14/12) pukul 20.00 - 21.00.
Acara tetap "Dewan Pers Kita" itu disiarkan atas kerjasama TVRI Pusat dengan Dewan Pers, yang kali ini menampilkan 3 narasumber, yakni : Kadis Kominfo Provsu Drs. H. Eddy Syofian, M.AP, Toriq Hadad (Pemred MBM Tempo) dan Abdullah Alamudi (Dewan Pers), dengan moderator Wina Armada Sukardi, SH, M.Hum (Dewan Pers). Tujuannya antara lain mensosialisasikan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan UU Nomor 40/1999 tentang Pers kepada insan pers dan publik, agar kemerdekaan pers terwujud dengan baik dan publik mendapat informasi yang akurat.
Informasi yang berasal dari SMS dan Penyadapan, bagi pers mesti diteliti kebenarannya. Verifikasi perlu dilakukan, sehingga jelas siapa sumber berita tersebut, ucap Abdullah Alamudi.
Hal serupa diutarakan Toriq. Bagi media, berita dari SMS dan Penyadapan, tidak serta merta dipercaya. Tetapi harus dicek melalui telepon, apakah benar informasi itu. Walau sudah sangat kenal, tetap perlu cek ulang.
Menurut Eddy Syofian, sumber berita haruslah memiliki kompetensi yang tepat dan apa yang diutarakan memang akurat, sehingga publik mendapat informasi yang baik. Selain itu, media patut mempertimbangkan akibat positif dan negatif atas suatu informasi yang akan diterbitkan.
"Informasi dari SMS dan Penyadapan merupakan salah satu akibat dari kemajuan iptek. Jurnalis menggunakan alat komunikasi tersebut, selain cepat juga sangat praktis, termasuk e-mail. Tetapi hati-hati, jangan sampai informasi itu diolah sehingga menjadi berita yang tidak benar. Bahkan pengirim dapat dipalsukan karena menggunakan nomor orang lain," kata Abdullah.
Hak Jawab
Terkait dengan Hak Jawab yang diatur dalam KEJ dan UU Pers, Abdullah yang juga Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers dalam Pengurus Dewan Pers ini mengatakan hak jawab harus dimuat media secara gratis. Tidak dikenai biaya apapun.
Eddy Syofian meminta perhatian Dewan Pers, agar media yang berulang-ulang memuat berita yang tidak benar, tentu merugikan pihak-pihak tertentu. Publik juga disajikan informasi yang tidak akurat. Peran Dewan Pers harus lebih aktif, meski selama ini sangat berperan dan masih cukup banyak media yang sehat dengan informasi yang mencerahkan publik. KEJ dan UU Pers tak hanya melindungi pers, tetapi juga memproteksi publik, ucap Eddy Syofian, jadi jangan terjadi pers melakukan kriminalisasi pada publik melalui pemberitaan yang tidak akurat.
Menurut Toriq, hak jawab adalah bagian yang tidak terpisahkan dari kemerdekaan pers. Kalau ada media yang memberitakan informasi yang tidak akurat, publik akan tidak percaya pada media itu.
Sehubungan keluhan publik atas pemberitaan sejumlah media yang tidak akurat, Eddy Syofian mengatakan, sangat wajar kalau media benar-benar memperhatikan pasal 1 KEJ tentang berita yang "tidak beritikad buruk". Publik menginginkan informasi yang aktual, akurat dan berguna.
Pada bagian akhir, Abdullah menyatakan tentang fungsi dan peran Dewan Pers yang akan terus diperbanyak dan ditingkatkan volumenya, karena banyak daerah menghadapi berbagai problema. Tak lupa dinyatakan, unsur Humas Instansi, Kominfo di kabupaten/kota, sebaiknya mendapat sosialisasi KEJ dan UU Pers.
Siaran langsung itu juga dihadiri mahasiswa dari berbagai Fakultas Universitas Indonesia dengan jaket kuning serta menyampaikan beberapa pertanyaan, termasuk telepon dari pemirsa yang mengkritisi sikap pers agar lebih baik lagi. ***