>>luqman, medan
Sidang kasus lanjutan Bandar Shabu-shabu dengan terdakwa Indra Tampubolon kembali disidangkan Rabu (16/12) sore. Agenda persidangan kali ini untuk mendengarkan keterangan terdakwa sehubungan dengan adanya shabu-shabu seberat 2.4 kg asal Malaysia ada di tangan terdakwa Indra Tampubolon.
Pada persidangan yang berlangsung di ruang Cakra V yang dipimpin Majelis Hakim Lawrensius Sibarani SH dan JPU Dwi Nelly Nova SH dipadati oleh pengunjung sidang, sehingga ruangan tersebut penuh sesak dengan para pengunjung.
Pada penuturannya, Indra Tampubolon mengatakan bahwa dirinya pada waktu bertemu dengan Alin sekitar Bulan Juni 2009 lalu pada saat berlibur di kawasan Genting Malaysia. Ketika itu, terdakwa Indra Tampubolon bertemu dengan temannya Aling. Dari situ si Aling memperkenalkan Indra dengan Athaw.
Pada saat itu terjadilah percakapan antara Athaw dan Indra untuk membawa sejumlah shabu, namun berapa jumlah shabu dan bayarannya tidak disebutkan. "Intinya, pada waktu saya hanya disuruh membawa Shabu dan diberikan uang sebanyak 3000 ringgit Malaysia," ujarnya.
Namun pada saat perjalanannya aksi perjalanan shabu tersebut, akhirnya ketahuan pihak kepolisian langsung menangkap keduanya sekitar 11 Juni 2009 lalu. Dimana dari hasil pengembangan, kemudian petugas menangkap Aling Yusuf di depan Hotel Arya Duta. Aling mengaku dari 2.4 kg shabu tersebut, setengah kilonya lagi miliknya.
Tidak itu saja, pihak petugas kepolisian juga menemukan beberapa butir pil ekstasi di rumah Indra Tampubolon di Jalan Kejaksaan Medan, dimana dalam penuturanya dibenarkan oleh terdakwa. Akan tetapi terdakwa mengelak kalau dirinya bagian komplotan jarinan shabu internasional. Dimana dirinya hanya diberikan upah untuk membawa masuk shabu tersebut ke Medan .
"Jika Shabu tersebut, sampai maka dirinya akan mendapatkan imbalan jadi tidak ada hubungan dirinya dengan komplotan luar negeri tersebut," ujarnya.
Usai mendengarkan proses persidangan, terdakwa langsung dibawa ke sel tahanan. Dimana nantinya sidang ditunda oleh majelis hakim Lawrensius Sibarani hingga 6 Januari 2009 untuk mendengarkan tuntutan JPU Dwi Nelly Nova SH. ***