Rabu, 16 Desember 2009 - 23:19 WIB - admin
>>luqman, medan
Ratu Togel Kota Medan Tan Atju alias Acu yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Rabu (16/12) sore tadi, tampak bernafas lega karena ketika mendengarkan tuntutan hukuman yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) P Tumanggor SH hanya 10 bulan penjara saja.
Pelaku terbukti melanggar pasal 303 ayat 1 KUHP, dimana pada saat penangkapan Tan Atju alias Ratu Togel Kota Medan ini kedapatan bermain judi, pada saat penangkapan pada 28 September 2009 lalu di kawasan Jalan Bilal Gang Minten Medan.
Usai dibacakan tuntutan hukuman, maka majelis hakim menunda persidangan hingga 21 Senin 2009 untuk mendengarkan putusan dari Majelis Hakim yang diketuai Junilawati SH.
Setelah sidang usai, terdakwa Atju langsung menutupi mukanya dengan tangannya, dan separuh berlari menuju sel tahanan Pengadilan Negeri (PN) Medan, untuk menghindari pertanyaan wartawan.
Seperti yang diketahui sebelumnya Tim Reserse Poltabes Medan berhasil meringkus tiga tersangka dalam suatu penggrebekan di kawasan Jalan Bilal Gang Minten Medan, termasuk diantaranya adalah Atju serta dua orang lainnya Sutiono dan Hendrik Tradipa alias Abeng.
Ketiga tersangka Sutiono, Hendrik Tradipa alias Abeng dan seorang wanita an Atju alias Acu, pemilik rumah sekaligus disebut-sebut ratu judi Togel di Medan. Terbongkarnya kasus ini, setelah petugas melakukan penyelidikan cukup lama.
Pasalnya, sistem cara main sang bandar sangat rapi. Setelah cukup kuat informasi tersebut, sejumlah petugas meluncur ke lokasi sempit di Kawasan Jalan Bilal, Medan . Ketiga tersangka yang berada di rumah toko (ruko) berlantai 3, tak menduga akan kedatangan aparat penegak hukum ini. Walaupun ada dua kamera pengintai CCTV di tepi jalan dan pintu masuk tak membuat petugas kesulitan. ***