Buruh PT WRP Demo PN Medan

>>luqman, medan
     Sidang perdana PHK 24 buruh PT WRP Buana Multi Corpora yang digelar Pengadilan Negeri Medan didemo puluhan buruh perusahaan tersebut yang menjadi korban PHK sepihak pengusaha.
Kehadiran kembali buruh PT WRP, Rabu (16/12) ke Pengadilan Negeri Medan guna menolak keberadaan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) karena sangat merugikan buruh.
    Aksi buruh perusahaan Penaman Modal Asing (PMA) yang bergerak dalam bidang pembuatan sarung tangan dan didominasi kaum perempuan ini tidak sampai mengganggu jalannya persidangan karena aksi demo berlangsung di depan PN Medan.
   Aksi demo buruh ini mendapat penjagaan ketat dari petugas kepolisian.Sementara itu dalam persidangan gugatan PHK yang diajukan pengusaha PT WRP dan Diketuai Majelis Hakim Karto Sirait SH beragendakan pembacaan gugatan.
Wakil Ketua PN Medan,Erwin Mangatas Malau SH saat menerima pengunjuk rasa dihalam parker PN Medan meminta buruh yang ingin menyaksikan persidangan agr tertib dan berperilaku sopan sehingga tidak mengganggu jalannya persidangan.
   Dalam aksinya,pengunjuk rasa yang diwakili Vina dalam orasinya menolak keberadaan PHI karena menyengsarakan buruh.Pengunjuk rasa membawa spanduk besar yang bertuliskan "Menolak PHK Sepihak PT WPR,Tangkap Mr Lee Song Hong yang Selalu Menyengsarakan Buruh".
   "Jika memang perusahaan tidak mau lagi mempekerjakan kami dibayarkan saja hak kami sesuai dengan ketuntuan yang ada.Jika tidak pekerjakan kami seperti biasa dan berikan upah kami selama kami melakukan mogok kerja," ujar Vina.
   Dalam kesempatan itu, pengunjuk rasa juga meminta kepada pemerinta agar menghapus penindasan terhadap buruh yang dilakukan pengusaha.Hukum harus ditegakkan dan Hukum jangan hanya ditegakkan kepada orang miskin atau orang yang tidak punya duit. Usai menyampaikan aspirasinya, pengunjukrasa segera membubarkan diri.***