Selesaikan Kasus Hisarma

Kopertis Diberi ’Deadline’ 1 Bulan

>>nida, medan
   Komisi E DPRD Sumatera Utara memberi waktu 1 bulan kepada Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah I NAD-Sumut, untuk menyelesaikan perselisihan antara Yayasan Hisarma dengan mahasiswa, terkait penahanan ijazah mahasiswanya.
   Rekomendasi ini merupakan hasil keputusan Rapat Komisi E DPRD Sumut yang dipimpin Ketua Komisi E Brilian Mochtar SE didampingi Muslim Simbolon, dengan Kepala Dinas Pendidikan Sumut H Bachrumsyah, Ketua Aptisi (Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta) Bahdin Nur Tanjung SE, MM, dan Dinas Kesehatan Sumut, Selasa (29/12) di aula gedung dewan.
   Menurut Muslim Simbolon, rekomendasi Komisi E DPRD Sumut ini menindaklanjuti hasil pertemuan 1 Juni 2009 lalu, yang memberi waktu satu bulan bagi Kopertis untuk menyelesaikan perselisihan antara Yayasan Hisarma dengan mahasiswanya.
Jika dalam waktu 1 bulan ini pihak Yayasan Hisarma tidak juga mengembalikan ijazah mahasiswa yang selama ini ditahannya, maka Kopertis diminta untuk mencabut izin Akbid/Akper Yayasan Hisarma.
   "Yayasan Hisarma diminta untuk segera mengembalikan ijazah mahasiswanya yang selama ini mereka tahan," kata Muslim Simbolon.
   Sementara Ketua Aptisi, Bahdin Nur Tanjung, menyatakan mengingat masalah ini sudah cukup lama terjadi maka Kopertis harus lebih tegas dalam hal ini, karena yang memberikan izin adalah kopertis.
"Sudah sepantasnya izin operasional Hisarma ini ditinjau ulang dan ini menjadi tugas pemerintah melalui Kopertis selaku perpanjangan tangan dari Depdiknas untuk menutup perguruan tersebut, jika memang kejadiannya seperti ini," ujarnya.
  Dalam rapat Kadisdik Sumut Bahrumsyah mengatakan, peran Disdik dalam hal ini adalah sebagai mediator, dan sudah tiga kali pihak Yayasan Hisarma tidak pernah menggubrisnya.
"Karena dalam kesempatan ini banyak pihak yang hadir kita minta masalah ini jangan berlarut larut. Perlu ketegasan dalam hal ini, lebih cepat lebih baik jangan sampai terjadi pertumpahan darah untuk yang kesekian kali," ucap Bahrum.
Menurutnya, yang perlu diselamatkan adalah para mahasiswa, kalau persoalan sengketa di perguruan tinggi tidak akan ada habisnya, karena itu perdata mahasiswa yang perlu kita selamatkan. "Seperti kasus UISU, disini perlunya peranan dari Kopertis lebih sigap melihat kondisi saat ini," tukas Bahrum sedikit kesal.
  Dalam rapat ini,semua yang hadir sangat menyoroti kerja dari Kopertis seperti Zulkifli Husein anggota komisi E, mengatakan yang diperlukan disini adalah ketegasan dari Kopertis, agar pencitraan dunia pendidikan di Sumut tidak menjadi buruk.
  Kopertis harus memberi batas waktu kepada Hisarma Medan untuk segera mengeluarkan ijazah mahasiswa yang masih ditahan oleh pihak yayasan. "Dan apabila tidak diindahkan juga oleh Hisarma, cabut saja izin operasionalnya, kan selesai. Karena masalah ini sudah cukup lama, tidak perlu kita rapat seperti ini yang perlu tindakan tegas," ucap Politisi dari PAN ini.
  Sementara Ketua Komisi E Brillian Muktar SE menambahkan, dalam kasus ini ada wanprestasi yang dilakukan Hisarma Medan dengan meminta sejumlah uang kepada para mahasiswanya. Sehingga hubungan antara mahasiswa dengan Hisarma tidak lagi harmonis.
  "Sudah jelas disini yang salah bukan mahasiswa, tapi Hisarma, jadi kita minta kepada instansi yang berwenang seperti Kopertis segera mengambil langkah langkah tepat untuk segera mengambil ijazah mahasiswa ini dari Hisarma. Kita tidak mau DPRDSU menjadi sasaran kemarahan dari mahasiswa ini," tukasnya. ***