Bos Asia Mega Mas Dituntut 4 Tahun Penjara

>>luqman, medan
    Pengadilan Negeri Medan, Selasa (29/12) kembali menggelar sidang lanjutan kasus penggelapan sejumlah sertifikat PT Citra Perdana Lestari (CPL) yang bergerak dalam bidang property dengan terdakwa Bos PT Asia Mega Mas, Tony Wijaya.
   Agenda sidang lanjutan kali ini untuk mendengarkan pembacaan tuntutan yang disampaikan oleh JPU Parada Situmorang SH dan Ahmad Hasibuan SH.
  Tony Wijaya dijerat melanggar Pasal 374 KUHP karena melakukan penggelapan dalam jabatan, dengan tuntutan hukuman selama 4 tahun penjara. Sedangkan, sebanyak 481 surat-surat tanah dan dokumen yang menjadi barang bukti penggelapan yang dilakukan oleh terdakwa Tony Wijaya dikembalikan kepada Alwi SH sebagai Direktur Utama PT CPL.
   Sementara, setelah mendengarkan tuntutan dari JPU yang menyidangkannya, Tony Wijaya memohon agar sidang bisa ditunda selama seminggu untuk membuat pledoi tentang dakwaan tuntutan JPU di persidangan. Namun majelis hakim menolak permohonan tersebut, dan menyatakan bahwa persidangan tetap dilanjutkan hingga besok dengan agenda pledoi dan Kamis (31/12) replik, sedangkan 4 Januari 2010, untuk mendengarkan putusan majelis hakim yang diketuai Panasunan Harahap SH.
   Meski beberapa kali Tony Wijaya memohon-mohon didalam persidangan kalau pembuatan pledoi yang akan dibacakan oleh dirinya sendiri nanti dipersidangan. Karena pledoi itu sangat penting bagi dirinya, apalagi dirinya menduga kalau bahwa BAP yang didakwaan kepadanya itu diduga rekayasa, sehingga dirinya akan menjelaskan mana-mana saja yang sudah direkayasa untuk menjerat dirinya kedalam sel tahanan.
  Seusai persidangan terdakwa kasus penggelapan sertifikat dan dokumen Tony Wijaya sangat kecewa dengan penolakan majelis hakim yang diketuai Panasunan Harahap SH, yang tidak mengabulkan permohonan terdakwa untuk memberikan jangka waktu selama satu minggu. ***