>> tono, medan
Bank Sumut dikabarkan mengendapkan miliaran rupiah dana nasabah yang sudah meninggal dunia. Pengendapan dana dalam berbagai bentuk itu berpotensi menimbulkan praktik korupsi.
"Dana yang disimpan baik dalam bentuk tabungan, depositio dan lain-lain tersebut sudah lama diendapkan sejak bank itu bernama BPDSU, namun hingga kini tak jelas juntrungannya," kata Ketua Lembaga Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintah Sumut (LPKP), Fajar Trihatya SE kepada pers di Medan , Selasa [29/12].
Menurut Fajar, jumlah terbesar dana nasabah orang yang meninggal dunia berasal dari kelompok bermasalah. "Jumlahnya secara kasar mencapai 350-an orang yang terdata periode 1990-2000-an, dengan total dana Rp 960 juta (dalam bentuk tabungan, deposito] dan meningkat secara rata-rata mencapai miliaran jika diasumsikan dari perhitungan bunga bank. Namun dari jumlah itu, ada yang sudah dibayarkan karena setiap nasabah penabung yang meninggal dunia, pembayaran klaim asuransinya akan diberikan secara langsung kepada ahli warisnya," katanya.
"Berdasarkan data yang kami himpun dari LSM Perbankan di Jakarta, sebagian nasabah itu memberi nama fiktif atau tidak jelas, ada juga nasabah yang menyimpan dananya secara diam-diam tanpa diketahui pihak keluarga dan perorangan atau mengatasnamakan kelompok yang terjerat berbagai kasus, kemudian dibiarkan begitu saja tanpa diurus," katanya.
Ketika ada masalah, lanjut Fajar, termasuk ketika para nasabah itu meninggal dunia, tidak ada satupun pihak yang dapat mengklaim dana tersebut, sehingga menjadi tidak bertuan. "Atau juga ada keluarga yang tidak mengetahui ada dana dari salah satu anggota keluarganya yang meninggal dunia dan tersimpan di bank," jelasnya.
Jika dibiarkan, dia khawatir, besar kemungkinan menjadi ajang praktik korupsi. Dia mencurigai adanya permainan yang dilakukan oknum-oknum Bank Sumut yang melakukan survei data terhadap nasabah yang sudah meninggal, namun tidak melaporkannya dengan tujuan tertentu.
"Kita sedang menyusun data-datanya, dan kita sudah menemukan dugaan ersebut," ujarnya. Fajar mengaku kesulitan memperoleh data valid tersebut karena pada umumnya pihak bank enggan memberikan informasi, jika sumbernya tidak akurat. "Tetapi saya yakin, dana tak bertuan itu ada," jelasnya.
Dalam waktu dekat, jelas Fajar, pihaknya akan menyampaikan masalah ini secara proporsional namun hati-hati, karena khawatir memunculkan mispersepsi antara pihak keluarga nasabah dan pihak perbankan. Tetapi Fajar meminta dana nasabah yang sudah meninggal namun masih mengendap di Bank Sumut, diungkap secara transparan. Termasuk mempublikasikan nama-nama nasabah yang sudah meninggal namun belum diurus pihak keluarga. "Setahu saya, bank belum melakukan hal itu," katanya.
Membantah
Menyikapi masalah ini, Bank Sumut melalui DSDM (Divisi Sumber Daya Manusia) S Siagian didampingi Sekretaris Direksi, Kalimonang membantah pihaknya sengaja mengendapkan dana nasabah Bank Sumut yang sudah meninggal dunia.
Namun ketika didesak lebih jauh, S Siagian tidak membantah dana itu ada. "Kalau memang hal itu, ya bisa saja ada, namun kita belum telusuri lebih jauh karena belum ada laporan aduan yang masuk," ujar Siagiaan.
Malah kata Siagian, dana tersebut baru bisa diserahkan kepada pemerintah jika Bank Sumut sudah tutup. "Jumlahnya saya tidak tahu, tetapi kalau sudah lama ya mencapai miliaran," katanya.
Terkait sistem yang digunakan bank menyangkut nasabah yang sudah meninggal, Sekretaris Direksi Kalimonang mengatakan, pada prinsipnya bank membayar pada ahli waris sesuai ketentuan. "Jika belum dibayar, mohon ahli waris menghubungi cabang terdekat dengan membawa asli buku tabungan, atau deposito serta bukti ahli waris, gitu pak," kata Monang. ***