JPU Tolak Eksepsi Pembuat BAP Palsu

>>luqman, medan
           Kasus pemalsuan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan terdakwa seorang oknum penyidik pembantu Unit Resum,Sat Reskrim Poltabes Medan, Bripka Maju Sahat P Simanungkalit kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (30/12) sore.
Dimana dalam agenda persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, dengan Majelis hakim yang diketuai Erwi Mangatas Malau SH, untuk mendengarkan jawaban JPU Randi HAmonangan Tambunan SH atas eksepsi dari Tim Penasehat Hukum terdakwa.
Pada persidangan Randi membaca sebanyak tiga lembar jawaban atas eksepsi yang diajukan oleh tim penasehat hukum terdakwa. Pada jawabannya JPU menegaskan bahwa BAP yang sudah dibuatnya itu sudah mencukupi unsur dan sidang tetap dilanjutkan. Begitu juga landasan lainnya, ketika dalam pembacaan dakwaan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum dipersidangan terdakwa menjawab mengerti tentang dakwaan yang dikenakan kepadanya.
Selain itu juga keberatan dari tim penasehat hokum tidak dapat diterima, dan memohon agar kasus ini tetap terus dilakukan untuk pemeriksaan lanjutan dipersidangan dalam memproses keterangan saksi-saksi dalam kasus tersebut.
Usai mendengarkan jawaban JPU atas eksepsi atau keberatan dari tim penasehat hokum terdakwa, maka Majelis Hakim menunda persidangan hingga 4 Januari 2010 dalam agenda pembacaan putusan sela. Namun sebelum sidang ditutup tim penasehat hokum terdakwa kembali mengajukan permohonan penangguhan tahanan, namun ketua Majelis Hakim, Erwin M Malau SH, menyatakan bahwa pertimbangan tersebut masih dalam tahap piker-pikir atas permohonan terdakwa.
Dari pantauan wartawan, terdakwa selama persidangan tidak memakai baju tahanan lazimnya para pelaku tindakpidana lainnya, sehingga terkesan terdakwa dianakemaskan dalam kasus tersebut. ***