KPUD Binjai Buka Pendaftaran Calon Independen

>> arma, binjai
          Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Binjai semakin diambang pintu. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Binjai pekan depan smulai membuka pendaftaran bagi calon Wali/wakil walikota Binjai independen (Perseorangan). Namun, pedaftaran hanya sebatas menyerahkan dukungannya untuk di verifikasi.
Ketua KPU Binjai, Agus Sutanto SH MH, Senin (11/1) mengatakan, sebenarnya pendaftaran calon independen dengan calon yang didukungan Partai Politik (Parpol) sama-sama di bulan Februari nanti, tapi calon independent terlebih dahulu kita ferifikasi agar dukungannya tidak ada yang ganda terutama menyangkut dukungan KTP.
Agus menjelaskan, setelah calon indpenden menyerahkan berkas pendukungnya ke KPUD, pihak KPUD akan bekerja sama dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melakukan ferifikasi, setelah selesi di PPS maka PPS akan melimpahkan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan berkas calon independen yang sampai ke PPK akan diferifikasi lagi, setelah selesai PPK kembali melimpahkan ke KPUD, "Waktu ferifikasi dari PPS ke PPK selama 21 hari, setelah itu calon independen yang lulus sama-sama mendaftar dengan calon yang didukung dari parpol.
Lebih jauh dikatakannya, setelah pendaftaran tugas KPUD selanjutnya pemutakhiran data pemilih yang berlangsung selama satu bulan, "Kita juga sudah melantik panitia pemutakhiran data pemilih dan mereka saat ini sudah mulai bekerja untuk mendata jumlah pemilih," ungkapnya.
Namun, Agus sangat kuatir dengan anggaran Pilkada ini. Sebab, menurutnya, sampai saat ini anggaran untuk Pilkada masih 0,0 persen, "Kita sudah melantik PPK dan PPS serta Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), sementara anggaran belum ada bagaimana kita memberikan gaji mereka, bisa-bisa mereka menuntut,"ucapnya.
Selain masalah gaji sambungnya, ketidak ada anggaran jadwal Pilkada juga akan mundur, dan jika dipaksakan maka semua tahapan yang sudah direncanakan akan terganggu, "Saya juga menyayangkan bagian keuangan Pemko Binjai dan DPRD tidak pernah cerita mengenai angagran, dalam arti tidak ada kepastian bagai mana masalah anggaran Pilkada ini,"kesal Agus.
Pilkada akan dimulai 12 Mei 2010 mendatang dan KPUD akan sulit bekerja jika belum ada anggaran yang pasti, "DPRD juga sampai saat ini belum ada membuat surat kepada Wali Kota Binjai yang ditembuskan ke KPUD terkait kapan berakhirnya masa jabatan Wali Kota. Sebab, hal itu sudah tercantum dalam undang-undang nomor 32 tahun 2004 yang mengatakan DPRD harus memberitahukan kapan berakhirnya masa jabatan Wali Kota, paling tidak lima bulan sebelum Pilkada,"ungkapnya.
Untuk memperjelas tahapan Pilkada bagi calon independen, KPU Binjai yang dipimpin Heri Dwanto SH, selaku ketua defisi tehnis mengatakan, sejak tertanggal 12-14 Januari 2010 KPUD akan menyampaikan pengumuman pembukaan calon perseorangan, "Setelah kita umumkan, di tanggal 16-19 Januari 2010 KPU akan menerima dekumen dukungan perseorangan dan saat itu juga calon perseoarangan wajib mengambil formulir yang sudah disiapkan,"ujar Heri.
Lebih jauh dijelaskannya, jumlah dukungan yang harus dipenuhi calon perseoarangan diambil 5 persen dari jumlah penduduk, "Data yang kita dapat dari dinas catatan sipil jumlah penduduk Kota Binjai sebanyak 257. 134 jiwa, jadi dukungan yang harus didapat calon perseoarang sebanyak 12.857 orang,"jelasnya, saraya menambahkan, dukungan wajib menyebar di 3 kecamatan dari lima kecamatan yang ada di Kota Binjai.
Heri juga mengatakan, setelah calon perseoarangan menyerahkan dekumen dukungannya, maka KPU akan menyerahkan ke PPS pada tanggal 20 dan PPS harus memferifikasi selama 9 hari, "Ferifikasi terhitung tanggal 21-23 Januari 2010, dan ferifikasi factual 24 Januari sampai 1 Februari,"ucapnya. ***