>>nida, medan
Komisi D DPRD Sumut meminta agar dana pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) diaudit oleh konsultan publik. Jika tidak, lebih pembangunan GSG yangsebesar Rp56 miliar lebih baik dihentikan saja.
Permintaan ini diungkapkan Anggota Komisi D, Maratua Siregar, saat rapat dengar pendapat dengan Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarukim) Sumut yang dipimpin Ketua Komisi D Ajib Shah, Senin (11/1) di aula Gedung Dewan.
Menurut Maratua Siregar, pembangunan GSG sudah sangat menyedot dana APBD Sumut. Bahkan pembangunan GSG akan kembali dianggarkan Rp56 miliar dengan sistem multi years, yakni Rp5 miliar dari PAPBD Sumut 2009, dan sisanya akan ditampung dalam APBD Sumut 2010.
Sebelumnya, pembangunan GSG telah menghabiskan Rp59 miliar dimulai dari tahun 2003 dengan anggaran sebesar Rp5 miliar. Tahun 2004, dianggarkan Rp7,5 miliar, tahun 2005 dianggarkan Rp15 miliar, tahun 2006 dianggarkan Rp15 miliar serta Rp14 miliar dalam APBD Sumut tahun 2007.
"Pembangunan GSG menjadi cacat hukum, bila tendernya tak pernah ada pemenangnya. "Bagaimana mungkin pemabangunannya dilanjutkan, bila tendernya saja tak pernah dilakukan secara sah menurut undang-undang. Apalagi bila dilihat dari anggaran lanjutan multi years tersebut dianggarkan lewat P-APBD 2009," ujar Maratua dengan nada tinggi.
Sementara itu, anggota Komisi D lainnya Mustofawiah juga merasa lebih cacat lagi bila dilihat dari permintaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang seharusnya Distarukim harus melakukan audit dari auditor independen. Bukan malah melanjutkan pembangunan GSG, hanya dengan audit yang dilakukan oleh perencana sebelumnya.
"Apabila permintaan BPK berdasarkan temuannya itu tidak diindahkan oleh Distarukim dengan menggunakan audit independen, maka sebaiknya Dinas tidak perlu melanjutkan pembangunan GSG. Karena bila terjadi masalah dibelakang hari maka siapa yang akan disalahkan," ujar Mustofawiyah.
Namun Distarukim masih ngotot untuk tetap melanjutkan pembangunan walau hanya melakukan audit yang dilaksanakan oleh perencana. Debat semakin hangat antara Kadis Tarukim, Syafruddin Siregar dengan anggota Komisi D DPRD Sumut.
Bahkan staf Distarukim "Ngotot" tidak mau memberikan data BPK kepada anggota komisi D, karena takut BPK tersinggung. "Mohon maaf pak kami tak bisa memberikan data BPK ini, karena kita takut BPK tersinggung," ujar Jeremias penanggung jawab pembangunan GSG secara tegas.
Jawaban inilah yang kemudian menjadi pertanyaan anggota dewan. "Loh, jadi Distarukim beranggapan anggota dewan tidak berhak melakukan pengawasan secara menyeluruh atau bagian perbagian. Kenapa harus menunggu pembangunan selesai," ujar Jefri Januar Pribadi disela-sela rapat.
Setelah "ngotot-ngototan" akhirnya Distarukim menyetujui menunda pembangunan GSG untuk memberikan keleluasan auditor independen melakukan audit terhadap ketahanan dan kelayakan konstruksi setelah hampir dua tahun terlantar.
Selanjutnya, pimpinan komisi D, H Ajib Shah menyampaikan rekomendasi komisi untuk disikapi oleh Pemprovsu secara khusus. Terutama yang menyangkut penguatan staf dan rekomendasi kelanjutan pembangunan GSG dengan melakukan uji kelayakan oleh konsultan independen, walau harus menganggarkan dana lain lewat APBD 2010.
"Sebagai mana diketahui bahwa pembangunan GSG akan menelan biaya Rp 115 Miliar lebih. Karenanya Distarukim harus tetap melaksanakan uji kelayakan sesuai tuntutan BPK," ujar Ajib secara tegas.
Rapat dengar pendapat dihadiri Wakil Ketua Komisi D Tagor P Simangunsong, Sekretaris Komisi D Ir Jhon Hugo Silalahi, serta anggota Hamamisul Bahsan, Ir Tonies Sianturi, Abul Hasan Maturidi, Iman B Nasution, dan Ir Biller Pasaribu.
Dalam paparannya, Kadis Tarukim Sumut Ir Syafruddin Siregar menjelaskan bahwa pembangunan GSG akan kembali dilanjutkan pada tahun 2010 mendatang, dengan dana Rp5 miliar dari PAPBD Sumut 2009, serta Rp56 miliar dari APBD Sumut 2010.
Padahal sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah mengimbau agar sebelum pembangunan GSG dilanjutkan, perlu dilakukan suatu studi kelayakan. Sehingga dana yang sudah dialokasikan tidak sia-sia. ***