Rabu, 20 Januari 2010 - 12:00 WIB - admin
>>luqman, medan
Terkait dibebaskannya Hendra Soh alias abeng dan istri Ani, selaku terdakwa dalam kasus penggelapan terhadap korbannya Robi alias Atiam oleh majelis hakim dipimpin Junilawaty SH, kemarin.
Syahrizal Fahmi SH dan Noor Alamsyah SH selaku penasehat hukum terdakwa, membantah dalam kasus ini ada indikasi atau dugaan campur tangan Makelar Kasus (Markus) hingga dibebaskannya terdakwa.
"Dalam kasus ini tidak ada dugaan campur tangan markus. Dimana, apa yang diberitakan di media massa terbitan Medan, berjudul indikasi permainan dibalik bukti penggelapan duit ratusan juta, sehingga ada dugaan bahwa bebasnya terdakwa atas campur tangan markus tidak benar adanya," kata Fahmi kepada wartawan, Selasa (19/1) dan diamini oleh Alamsyah.
Selain itu, kata Fahmi, kalau memang ada markus dalam perkara ini dirinya meminta agar media yang menulis tersebut membuktikannya. Dijelaskan Fahmi, markus diartikan sebagai perantara, namun dalam kasus ini tidak ada yang dijadikan perantara bagi hakim ataupun JPU.
"Kalau memang apa yang diberitakan media tersebut benar adanya, tolong dibuktikan. Karena saya yakin, dalam perkara ini tidak ada campur tangan markus. Kalau hanya terdakwa yang datang ke dalam ruang hakim, itu bukan markus. Dimana, istilah markus adalah perantara, namun dalam kasus ini tidak ada perantara antara hakim maupun jaksa," tegas Fahmi.
Fahmi menambahkan, pada judul pemberitaan itu disebutkan bahwa terdakwa melakukan penggelapan uang hingga ratusan rupiah.. Tapi, dalam penjelasannya terdakwa hanya melakukan penggelapan puluhan juta saja.
"Saya heran dengan pemberitaan tersebut, dimana judul dan isinya berbeda. Setahu saya, terdakwa hanya melakukan penggelapan puluhan juta saja dan bukan ratusan, karena saya yang menangani perkara ini," katanya lagi.
Lebih lanjut Fahmi menjelaskan, majelis membebaskan terdakwa dengan putusan onslah dan menurut majelis kasus ini dalam ranah perdata bukan pidana. Ia berharap agar media dalam menuliskan sesuatu harus berdasarkan fakta dan bukti.
"Saya berharap agar para jurnalis dalam menulis harus dengan bukti dan fakta dan jangan hanya menyebutkan sumber tanpa ada inisial," kata Fahmi berharap.
Sekadar mengingatkan, dalam dakwaan jaksa sebelumnya menyebutkan, aksi kedua terdakwa pemilik Toko Murah Meriah di lantai II Plaza Olimpia Medan itu berawal dari hubungan bisnisnya dengan Robi alias Atiam, pemilik Toko Lydia, yang menjual pakaian jadi wanita awal 2007 lalu.
Ceritanya, para terdakwa mengambil barang pada Robi dan menjualnya kembali secara eceran. Tidak ada perjanjian tertulis dalam bisnis tersebut, kedua belah pihak hanya melakukan perjanjian secara lisan. Seperti biasanya, untuk memuluskan hubungan bisnis, awalnya para terdakwa membayar semua harga barang yang diambilnya dengan lancar.
Namun, tidak tahu sebabnya, Agustus 2007 hingga Maret 2009 para terdakwa tidak lagi melakukan pembayaran sebagai mestinya. Meski sudah serat melakukan pembayaran, Robi yang belum curiga pun tetap memenuhi barang-barang yang diminta para terdakwa. Namun setelah diketahuinya barang-barang telah habis terjual, tapi tidak ada yang distorkan, Robi pun menagihnya pada terdakwa. Bukannya membayar, para terdakwa malah berkelit kalau tokonya sedang sepi. Dengan bukti 119 bon faktur dengan jumlah harga Rp 85,630 juta, Robi pun melaporkannya kepada pihak yang berwajib, sekira Maret 2009 lalu.
Sementara, diputusan, majelis memutuskan bahwa apa yang dilakukan terdakwa bukan tindakan pidana, melainkan tindakan perdata hingga terdakwa dibebaskan. ***