Rini Sofyanti Diberhentikan dari Ketua DPRD Binjai Sementara

>>ozie, binjai
    Dewan Pimpinan Daerah ( DPD) Partai Golkar Sumut menetapkan Ir Haris Harto sebagai Ketua Sementara DPRD Binjai. Penegasan itu tertulis dalam surat DPD Partai Golkar Sumut dengan nomor : PB-26/GK-SU/I/2010 tertanggal 19 Januari 2010, yang ditandatangani oleh Wakil Ketua H.Syahrul M Pasaribu dan Sekretaris Hardi Mulyono,SE yang ditujukan kepada Sektetaris DPRD kota Binjai dan tembusan kepada Ketum DPP Partai Golkar, Ketua DPD Partai Golkar Sumut ( sebagai laporan) , Ketua DPD Partai Golkar Binjai dan Walikota Binjai.
    DPD Partai Golkar Sumut terdiri dari Wakil Ketua H.Syarifuddin Basyir dan Sekretarsi H.Hardi Mulyono,SE dalam rapat Partai Golkar Binjai, Selasa (19/1) menegaskan, keputusan DPD Partai Golkar No.KEP-02/GK-SU/I/2010 tertanggal 18 Januari 2010 ditandatangani Ketua H.Syamsul Arifin, SE dan Sekretaris H.Hardi Mulyono memberhentikan H.Azhar Karim Lubis sebagai pelaksana Ketua DPD Golkar Binjai dan mengantifkan kembali Ir Haris Harto sebagai ketua, sesuai surat DPP Partai Golkar No: B-14/GOLKAR/X/2009.
    Dalam surat tersebut juga dituliskan pembatalan Hj Rini Sofyanti sebagai Ketua sementara DPRD Binjai berdasarkan surat DPD Partai Golkar Sumut No:PB-1257/GK/SU/IX/2009, tertanggal 16 September 2009, ditanda tangani Ketua HM Ali Umri dan Sekretaris Azhar Karim Lubis tidak berlaku lagi.
   Sumber di DPRD Binjai, Rabu (20/1) menyebutkan posisi jabatan Ketua DPRD Binjai internal Partai Golkar. "Jika ada penetapan yang resmi dari pimpinan partai seharusnya direalisasikan sehingga kinerja DPRD Binjai tidak terhambat. DPRD Binjai tanpa pimpinan definitip sangat merugikan masyarakat ," ujar sumber.
   Sementara itu Sekretaris DPRD Binjai Nani kepada wartawan mengatakan pihaknya telah menerima surat tentang penegasan DPD Partai Golkar Sumut tersebut dan berjanji akan berkordinasi dengan Sekdako Binjai
   Ketua DPD Partai Golkar Binjai Ir Haris Harto melalui Sekretaris Mishardinata saat dihubungi via HP, Rabu (20/1) mengatakan surat tersebut merupakan kebijakan partai. "Surat tersebut merupakan kebijakan dari partai Golkar," ujarnya. ***