130 Pengungsi Pengungsi Kabur Sudah di Malaysia

>> awi, imbc
           Keberadaan 190 Imigran gelap asal Myanmar ditangkap oleh Lantamal Aceh beberapa waktu lalu sempat menimbulkan berbagai polemik . Baik sejak ditangkap dan ditahan Lantamal hingga diberitakan kabur dari penampungan oleh International Organitation Migran (IOM) dan dibawah pengawasan Imigrasi Polonia Medan.
Menanggapi permasalahan tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Polonia Medan, Abdul Rahman SH MH yang ditemui imbc menjelaskan, masalah pengungsi yang ada di Medan ini asalnya dari Sabang, Langsa dan Idie. Mereka (pengungsi, Red) ditangkap dan ditahan oleh Lantamal Aceh, dan diserahkan kepada Pemda. Selanjutnya para pengungsi tersebut ditempatkan di tiga tempat oleh Pemda Aceh yakni Sabang, Langsa dan Idie, namun karena penanganannya yang berlarut-larut hingga hampir setahun itu membuat Pemda setempat angkat tangan. Hingga akhirnya pada bulan Desember 2009 terjadi kesepakatan antara pihak UNHCR, IOM dan Depkumham (Imigrasi) untuk membawa para pengungsi tersebut ke Medan .
Sesampainya di Medan, para pengungsi rencananya akan ditempatkan di dua tempat yakni 60 orang ditempatkan di penampungan Jalan Cempaka (wilayah kerja Kanim Polonia Medan) dan 130 ditempatkan di daerah Sunggal (wilayah kerja Kanim Kelas 1 Khusus Medan), namun keberadaan 130 pengungsi di daerah Sunggal tersebut ditentang oleh warga setempat hingga menimbulkan kericuhan.
Mendapat reaksi keras dari masyarakat yang menentang keberadaan para pengungsi tersebut, oleh pihak IOM akhirnya meminta bantuan kepada Imigrasi Polonia agar Pengungsi tersebut dapat ditampung juga di penampungan Jalan Cempaka Medan.
Atas permintaan Ketua IOM dan perintah dari Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Sumut, akhirnya Kantor Imigrasi (Kanim) Polonia Medan mengerahkan dua unit mobil untuk mengangkut para pengungsi dari Sunggal menunuju penampungan di Jalan Cempaka yang pengawasannya dibawah Kanim Polonia Medan.
Setelah dibawa ke penampungan Jalan Cempaka yang difasilitasi oleh UNHCR dan IOM, para pengungsi diinterview dan selanjutnya diberikan Kartu UNHCR (kartu pengungsi) sesuai dengan konversi tahun 1951, bahwa pengungsi itu harus dilindungi. Oleh karena itu, oleh IOM disediakan pemondokan, baju, sepatu dan catering (makan), namun seminggu kemudian, para pengungsi tersebut tidak mau makan makanan catering yang disediakan oleh IOM, mereka mau belanja sendiri, sehingga oleh IOM disediakan voucher makan sebesar 50 ribu/orang setiap hari, lama-lama kemudian peralatan masak dan makan tersebut dijual oleh mereka dan sebagian ada yang pergi dan tidak kembali lagi.
Saat ini sisa pengungsi di penampungan Jalan Cempaka tinggal 52 orang, dan sesuai informasi yang kita terima setelah diadakan kontak oleh IOM dengan Malaysia, diketahui para pengungsi yang dinyatakan kabur dari penampungan yang disediakan oleh IOM beberapa waktu yang lalu itu telah berada di Malaysia.
"Memang tujuan para pengungsi itu sebenarnya adalah ke Negara Malaysia untuk bekerja di perkebunan kelapa sawit yang ada disana, jadi bukan ke Australia ." Terang Kakanim Polonia Medan. **