Tiga Mantan Pejabat Pemkab Tobasa Ikut Terseret Sebagai Tersangka

>>luqman, medan
          Dugaan korupsi sebesar Rp 3 miliar yang menetapkan Bupati Tobasa Drs Monang Sitorus sebagai tersangka tunggal. Namun kini tiga mantan pejabat Pemkab Tobasa juga ditetapkan sebagai tersangka terkait pencarian anggaran DAU dan DAK di Pemkab Tobasa.
"Sebelumnya telah melakukan pemeriksaan tiga tersangka yang sebelumnya sebagai saksi. Hanya saja ketiganya tidak ditahan termasuk Bupati Tobasa", tegas Direktur Reskrim Poldasu Kombes Pol Agus melalui Kasat Tipikor Poldasu AKBP Albert Sianipar kepada wartawan, Rabu (20/1). Dikatakan Albert, ketiga tersangka dalam kasus pencarian dana DAU dan DAK masing-masing, Jansen Batubara (pemegang kas Sekda saat itu), D Hutapea (mantan bendahara umum) dan Arnol Simanjuntak (mantan Kabag Keuangan).
Ketiganya telah dilakukan pemeriksaan. Namun, tidak dilakukan penahanan terhadap ketiga mantan pejabat di pemeritah Tobasa itu. Kasat Tipikor mengatakan, mengingat hal-hal lain, pihaknya tidak melakukan penahanan. Namun, BAP yang telah kita lakukan terhadap ketiganya termasuk Bupati sebanyak 4 buah telah kita penuhi dan tinggal menunggu petunjuk jaksa guna melengkapi kekurangan dalam pemberkasan di empat BAP tersebut, kata Albert.
Sementara, Poldasu dalam penyidik memerlukan izin lainnya seperti izin penahan. Walaupun izin pemeriksaan dari Presiden telah turun tentu tak dapat mencakup dalam penahanan. "Kita perlu mendapat izin penahanan dari Presiden, jadi tentu kita tidak dapat melakukan penahanan terhadap beliau (Monang Sitorus)", tegas Albert. ***