Laporan Pemukulan dan Penembakan Tidak Ditanggapi Herman Ngadu Ke LBH

>>luqman, medan
            Merasa laporannya tentang tindakan yang dilakukan oleh enam orang pria yang diduga anggota Polsekta Medan Helvetia ke Resor KP3 Belawan tak ditanggapi, Herman Sugito (44), warga Jalan Pasar VI Kp Banten Dusun III No 85 Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli melapor ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.
Laporan tersebut diakui Wakil Kepala Devisi Hak Asasi Manusia LBH Medan, Irwandi Lubis SH didampingi Iskandar Lubis SH kepada wartawan Rabu (20/1) di kantornya, Jalan Hindu No 12 Medan. Kata Irwandi, kleinnya mengadu kemari lantaran laporannya tentang tindakan pemukulan dan penembakan diduga dilakukan oleh anggota Polsekta Medan Helvetia kepada Resor KP3 belawan tidak ditanggapi.
Dijelaskan Irwandi, pada tanggal 30 November 2009 lalu, kleinnya didatangi enam orang berpakaian preman dengan mengendarai mobil jenis Avanza berwarna silver dengan nomor polisi 1734 UU, kemudian keenam orang itu menyatakan ini dia orangnya dan serta merta menodongkan senjata laras pendek kearah kepala korban.
Saat itu, kata Irwandi, korban menanyakan kepada kepada enam orang tersebut dengan mengatakan ada apa, kemudian keenam orang tersebut memukuli korban dengan menggunakan pistol yang mereka pegang kebagian muka serta kepala, hingga mengakibatkan luka berat dibagian kening kepala dan patah enam buah gigi bagian bawah dan atas korban.
Bukan itu saja, tambah Irwandi, tindakan pemukulan yang dilakukan keenam orang tersebut tidak berhenti pada pemukulan, melainkan juga keenam pria ini membuang tubuh korban ke jurang pinggiran sungai yang berada dekat rumah korban. Salah seorang pelaku bernama Mulioto, dari keenam pelaku diduga anggota Polsekta Helvetia ini turun memastikan keadaan korban dan kemudian melakukan penembakan sebanyak tiga kali ke arah betis kaki kiri yang berakibat pada tembusnya betis kaki kiri korban.
Setelah menembak betis korban, lanjut Irwandi, salah seorang keenam pelaku menyatakan sudah jangan sampai mati pak Mulioto dan meninggalkan tubuh korban.
"Atas dasar itulah kami sudah menyurati Kapolri, Kapoldasu dan Asean Human Right Communission, pada tanggal 4 Januari 2010 dengan nomor 002/LBH/S/I/2010," kata Irwandi. Menurut Irwandi, tindakan penyiksaan disertai dengan penembakan terhadap korban sebagai tindakan penyiksaan yang bertentangan dengan UU HAM No 39 tahun 1999, khususnya pada pasal 1 ayat (4), pasal 1 ayat (6), pasal 4 dan 5 ayat (1) serta pasal 33 ayat (1).
Dimana, tindakan penganiyaan disertai penembakan yang diduga dilakukan oknium anggota Polsekta Helvetia, merupakan tindak pidana dan telah melanggar aturan hukum dan perundang undangan yang berlaku. "Untuk menghindari terciptanya persepsi negatif masyarakat terhadap institusi kepolisian, dengan ini LBH Medan selaku lembaga yang peduli serta konsem terhadap penegakan hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) patut secara hukum meminta kepada Kapoldasu untuk segera mengust secara tuntas serta menindak lanjuti pengaduan ini, seraya menindak keenam oknum kepolisian tersebut," kata Irwandi mengakhiri.