Senin, 25 Januari 2010 - 18:34 WIB - admin
>> budi, binjai
Kasus dugaan korupsi KONI Binjai sejauh ini masih dalam tahap pendalman pihak Polresta Binjai. Terbukti, Ir Haris Harto terus diperiksa guna mengumpulkan bukti keterlibatannya. Namun sayangnya, Polresta Binjai sejauh ini belum melakukan pemeriksan terhadap Ketua Umum KONI, Ali Umri.
Sumber yang dapat dipercaya di Kejaksan Negri (Kejai) Binjai, kasus dugaan korupsi KONI Binjai kalau dilihat dari alur ceritanya, ketu umum (ketum) harus diperiksa guna melengkapi berkas pemeriksaan terhadap sejumlah saki yang sudah diperiksa. Sebab, kalau ketua umum belum diperiksa maka berkas dianggap belum lengkap.
"Yang menjadi ketua umum sekarang siapa, kalau ketua umum itu Umri kenap tidak dipanggil, walapun ketua umum belum tentu bisa dikatakan bersalah. Seperti Kejaksan menangani kasus dugan korupsi, siapa yang menjadi ketua umum harus dipanggil guna memenuhi pertanggung jawabannya selaku ketua. Kalau dalam pemeriksannya terbukti ya terbukti, kalau tidak ya tidak,"ujar sumber tersebut kepada wartawan koran ini, Senin (25/1).
Lebih jauh dikatakannya, pemeriksan terhdap saksi juga harus diketahui tupoksinya sebagai apa, ketua harian sebagai apa, ketua umum sebagai apa. Jadi pemeriksan tidak berbelit, "Kita sama-sama tahu kalau ketua mum itu terlibat dalam pertnggung jawban tanda tangan pencairan uang, jadi ketua umum apapun ceritanya harus dipanggil untuk memenuihi pertangung jawaban tersebut,"tegasnya.
Kasus dugan korupsi KONI ini kata sumber tadi, kalau saki-saksi masih kurang maka tidak bisa diangkat melainkan menjadi P 19, "Kalau nantinya berkas di limpahkan ke Kejaksan dan diperiksa, kemudian ditemukan kekurangn saksi seperti ketua umum maka kasus itu tidak bisa di angkat melainkan menjdi P 19,"katanya.
Sebelumnya, hal senada juga dikatakan pengacara Haris Harto, Adi Mansar SH dari advokad Simatupang Mansar Tias. Menurutnya, selagi ketua umum belum diperiksa dan ditahan, anggota lainya juga belum bisa ditahan, "Sekarang kita membahas pertnggung jawaban ketua umum, kalau ketua umum itu harus bertanggung jawab paling tidak ikut menjalani pemeriksaan,"tegas Adi mansar. ***