Rabu, 27 Januari 2010 - 20:56 WIB - admin
>>luqman, medan
Penuntut Umum Kejati Sumatera Utara telah menerima berkas pemeriksaan dua dari empat tersangka terkait terbakarnya Diskotik M City pada Jumat 4 Desember 2009 lalu yang menewaskan 20 orang pengunjungnya termasuk diantaranya tiga pengawal dan satu ajudan Gubernur Sumatera Utara.
Dua berkas yang diterima tersebut antara lain Sukarman selaku tukang yang mengerjakan decorasi Diskotik M City sebelum diskotik tersebut terbakar dan Amir Hamzah selaku Mandor yang mengawasi pengerjaan Diskotik tersebut.
Kepada dua tersangka ini dikenakan pasal 188, 187 jo pasal 359 KUHP, dimana akibat kelalaian keduanya dalam mengerjakan dekorasi dengan menggunakan tinner yang membakar diskotik tersebut.
Dimana penyerahan berkas tahap dua, atas dua tersangka kepada pihak penuntut umum kejaksaan sekaitan dengan terbakarnya Diskotik M City ini dibenarkan Kasi Penkum Kejati Sumatera Utara Edy Irsan Kurniawan tariga SH, Rabu (27/1) sore.
Lebih lanjut Edy Irsan menuturkan sebelum penyerahan berkas dan tersangka tahap dua ini pihak kejaksaan telah menyatakan lengkap terhadap kedua berkas tersangka ini atau P21 pada 20 Januari 2010.
Begitu juga dalam kasus perkara yang sama terhadap dua tersangka lainnya, Kasi Penkum Kejati Sumatera Utara, Edy Irsan menuturkan tersangka Ardi alias Acai selaku pemilik Diskotik M City dan H Rojak selaku Manager Diskotik M City kini prosesnya masih dalam Pra penuntutan, artinya progress dari pemeriksaannya sudah dinyatakan P 19 dimana berkasnya dikembalikan lagi kepada penyidik. ***