Poldasu Minta Bantuan Mabes Polri Lacak Tersangka di Jakarta

DPO Hugeng Alias Ahau Belum Dicabut, BP sudah P21-A

>>luqman, medan
           Direktur Reserse Kriminal (Dir Reskrim) Polda Sumut, Kombes Pol Drs Agus Andrianto menegaskan, pihaknya secara resmi belum mencabut Daftar Pencarian Orang (DPO) atasnama mantan Direktur Utama (Dirut) PT Indo Farm Sukses Makmur (IFSM) Hugeng alias Ahau, (40) warga Jalan Veteran Kecamatan Medan Timur.
Penegasan itu dikatakan Dir Reskrim Poldasu dan Kasat I/Tipidum AKBP Yustan Alfiani SiK kepada wartawan, Kamis, (21/1) terkait adanya surat dari Prof DR (Jur) OC Kaligis SH selaku kuasa hukum tersangka, Hugeng alias Ahau yang mengatakan bahwa kliennya tidak melakukan penggelapan maupun penipuan uang perusahaan PT IFSM.
Karena yang bersangkutan adalah Dirut sekaligus pemegang saham pada perusahaan peternakan sapi yang berkantor di Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang tersebut. Dan tidak melarikan diri karena surat-surat untuk dan atasnama Hugeng perihal laporan dan perlindungan hukum juga telah disampaikan kepada Mabes Polri, Polda Sumut, Kejagung dan Kejatisu.
"DPO No.Pol:DPO/R/265/XII/2009/Dit Reskrim Poldasu tanggal, 15 Desember 2009 atasnama Hugeng alias Ahau yang disangka melakukan penipuan dan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 290 juta tersebut, belum dicabut," tegas Direktur Reskrim Poldasu.
Bahkan, Kombes Agus Andrianto dan Yustan Alfiani mengatakan, pihaknya sudah mengirim surat sekaligus foto tersangka Hugeng alias Ahau ke Mabes Polri untuk membantu melacak dan menangkap Hugeng.
"Kejaksaan mengatakan, BP (Berkas Perkara) tersangka Hugeng sudah lengkap penyidikan (P21) bahkan sudah P21-A (Sangat Lengkap) dan sudah berulang kali diminta untuk menyerahkan tersangka namun karena Pria suku tionghoa dengan ciri-ciri tinggi 178 cm, rambut lurus, mata sipit dan kulit putih itu tidak memenuhi panggilan, sehingga kita belum dapat memenuhi permintaan kejaksaan, makanya kita terbitkan DPO," beber Dir Reskrim dan Kasat I/Tipidum Poldasu itu.
Dit Reskrim Polda Sumut juga membantah tuduhan kuasa hukum tersangka Hugeng als Ahau, OC Kaligis, advokat dari "Otto Cornelis Kaligis & Associates" yang mengatakan laporan yang dibuat korbannya, disebut palsu.
Direktur Reskrim Poldasu dan Kasat I/Tipidum itu juga mengakui pihaknya ada menerima surat dari kuasa hukum tersangka Hugeng, OC Kaligis dari "Otto Cornelis Kaligis & Associates".
"Terserah mau dibilang palsu atau tidak, yang jelas DPO Atasnama Hugeng als Ahau belum dicabut bahkan Poldasu telah meminta bantuan Mabes Polri untuk melacak keberadaan Hugeng yang disebut-sebut berada di Jakarta, karena, dari hasil penyelidikan Poldasu bahwa tersangka Hugeng telah terbukti melakukan tindak pidana dan pihak kejaksaan pun sudah menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh Polri sudah lengkap dengan dikeluarkannya P21 bahkan disusul dengan P21-A," tegas Agus Andrianto selaku Dir Reskrim Poldasu.
Dir Reskrim juga mengatakan, bila Hugeng merasa tidak bersalah, kenapa dia tidak memenuhi panggilan polisi. " Kan sangat Gentlemen bila yang bersangkutan datang memenuhi panggilan polisi bahkan kemungkinan bisa membantunya dipersidangan karena dinilai kooveratif," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Dir Reskrim Poldasu yang juga mantan Kasat Reskrim Poltabes Medan itu juga mengatakan bahwa Hendri Marpauli tidak pernah dilaporkan ke Poldasu dalam kasus apa pun.
BELI MAHAL JUAL MURAH
Sebagaimana diketahui, Hugeng als Ahau adalah tersangka penipuan dan atau penggelapan uang PT IFSM senilai Rp 290 juta. Dia menggelapkan uang perusahaan dengan memanfaatkan jabatannya sebagai Direktur Utama di perusahaan peternakan sapi di Batang Kuis. Hugeng dipersalahkan melanggar pasal 378 dan 374 subs 372, penipuan atau penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Dirut PT IFSM, dalam laporannya mengatakan, tersangka Hugeng als Ahau menggelapkan uang dimaksud hanya dalam tempo 4 bulan (Januari-April 2008). Modusnya, tersangka membeli sapi dengan harga tinggi kemudian dia menjualnya dengan harga dibawa standar. Ironinya, sapi itu dijualnya keperusahaannya sendiri yang didirikannya secara diam-diam. Perbuatan itu mulai terbongkar ketika dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Kemudian dilakukan audit independen, karena Hugeng selaku direktur diminta pertaggugjawab namun dia tidak bisa mempertanggung-jawabkannya baik secara administrasi maupu secara lisan.
Dan disebutkan, setiap diundang RUPS tidak pernah dan tidak mau hadir walaupun undangan sudah berulang kali disampaikan kepada Hugeng.
Namun, ketika diminta pertanggung jawaban, Hugeng als Ahau, tidak dapat memenuhinya. Akhirnya, pihak PT IFSM, melaporkan kasus itu ke Dit Reskrim Poldasu dengan bukti lapor LP/103/IV/2009/Dit Reskrim tanggal 30 April 2009.
Atas Laporan itu, Hugeng als Ahau diperiksa dan dijadikan namun tidak ditahan. Tidak diketahui secara pasti mengapa tersangka Hugeng tidak ditahan.. Wakhasilhal tersebut merugikan pihak Poldasu sendiri karena hingga saat ini tidak bisa menyerahkan tersangka dan barang bukti ke pengadilan. ***