Cabuli Anak Dibawah Umur Dituntut 14 Tahun Penjara

>>zainul, rantauprapat
    Terbukti mencabuli anak dibawah umur, terdakwa Parlindungan Sinaga (19) penduduk Dusun Pasar Bengkuang Sialang Taji, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 14 tahun penjara dan denda Rp60 juta di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, Selasa (26/1).
     JPU Emmi br Manurung SH dalam tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan tipu muslihat atau membujuk anak melakukan persetubuhan sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Primair Pasal 81 ayat (2) UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
     Dihadapan Majelis Hakim Alex TMH Pasaribu SH, JPU menyebutkan, berdasarkan fakta dipersidangan serta keterangan saksi-saksi mengatakan, bahwa pada hari Jumat tanggal 2 Oktober 2009, sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa sedang minum extra joss di kedai Dusun Pasar Bengkuang, Desa Sialang Taji, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura.
    Sambil minum terdakwa menghayal sedang mandi dengan seorang gadis di sungai, sehingga nafsu terdakwa memuncak dan selanjutnya terdakwa pulang. Pada saat pulang terdakwa berpapasan dengan saksi korban sebut saja Mawar (7) yang sedang pulang sekolah. Kemudian terdakwa memanggil saksi korban dengan bahasa batak "Dek ro jo ho" artinya kemari dulu kau. Saksi korban menjawab "Aha i" sambil mendatangi terdakwa.
    Setelah saksi korban mendekat, terdakwa mengatakan "Adik ayo marhalet yo" (ayo becewek yo) dan saksi korban menjawab "ah". Karena saksi korban tidak mau, terdakwa membujuk dengan mengatakan "Annon hulehen hepeng saribu"(nanti kukasih uang seribu), selanjutnya saksi korban menjawab "Iya".. Selanjutnya terdakwa menggendong saksi korban ke areal kebun kelapa sawit dekat pinggir sungai dan mencabulinya.
Perbuatan terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) Ghuffron SH diperkuat dengan Visum et Repertum No.309/UPTD.15?AK/X/2009 tanggal 5 Oktober 2009 dari Puskesmas Persiapan Rumah Sakit Aek Kanopan yang dibuat dan ditandatangani dr Sumihar Marida Butar-Butar.
Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim menunda persidangan satu minggu lamanya untuk memberi putusan. ***