Kejatisu Terima 2 Berkas Tersangka Terbakarnya M City

>>wahyudi, medan
     Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menerima berkas dua dari empat tersangka kasus terbakarnya tempat hiburan malam Karaoke dan Pub, M City, Rabu (27/1).
     Berkas yang disampaikan hasil penyelidikan kepolisian dinyatakan lengkap dan akan diproses oleh Tim Penuntut Umum Kejatisu.
     Kasi Penkum dan Humas Kejatisu, Edi Irsan Kurniawan ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima berkas dua tersangka itu yakni Sukarman selaku tukang yang mendekorasi ruangan M City sebelum terbakar dan Amir Hamzah selaku Mandor yang mengawasi pengerjaan dekorasi tersebut.
     Edy Irsan menuturkan, sebelum penyerahan berkas dan tersangka tahap dua ini pihak kejaksaan telah menyatakan lengkap terhadap kedua berkas tersangka ini atau P21 pada 20 Januari 2010.
     Sedangkan dua tersangka lainnya yakni pemilik M City Ardi alias Acai dan Manager M City H Rojak masih dalam proses pemeriksaan. Berkasnya dikembalikan legi kepada penyidik karena belum lengkap.
Kedua tersangka yang dinyatakan lengkap dijerat pasal 188, 187 jo pasal 359 KUHP, dimana akibat kelalaian mengakibatnyakan hilangnya nyawa orag lain.
     Sebagaiamana diberitakan sebelumnya terbakarnya M City Jumat 4 Desember 2009 lalu yang menewaskan 20 orang pengunjungnya. Turut menjadi korban tiga pengawal dan satu ajudan Gubernur Sumatera Utara, Syamsul Arifin. ***