Kamis, 28 Januari 2010 - 18:57 WIB - admin
>> kodir, tapanuli selatan
H Syahrul M Pasaribu bakal calon (Balon) Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) mengaku turut prihatin akibat hingga saat ini pusat pemerintahan Kabupaten Tapsel tetap di Kota Padangsidimpuan di Sipirok. Padahal perpindahan ibukota itu sudah merupakan daripada amanat Undang-undang.
"Saya sangat prihatin dengan keputusan bupati Tapanuli Selatan yang sudah sekian tahun juga belum mampu memindahkan pusat pemerintahan Tapsel ke Sipirok," ujar Syahrul M Pasaribu yang masih aktif duduk sebagai anggota DPRD Sumut.
Jawaban tesebut atas pertanyaan sejumlah besar mahasiswa kepada balon bupati Syahrul, saat temu muka antara puluhan mahasiswa yang berasal dari Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS), Universitas Graha Nusanatara (UGN), dan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN), di gedung Yayasan H Hasan Pinayungan Pasaribu, Kamis (28/1).
Kata Abdi Daulay, salah seorang mahasiswa berasal dari UGN selama ini, pusat pemerintahan ibukota Tapsel belum terlaksana, padahal berdasarkan Undang-Undang No 37 dan 38 bahwa pusat pemerintahan Tapsel harus sudah pindah ke Kota Sipirok.
'Selama ini kami terus bertanya-tanya kenapa pusat pemerintahan Tapsel belum dipindahkan ke Sipirok, padahal limit waktu untuk pemindahan itu habis,' tanyanya.
Syahrul menjelaskan, DPRD Sumut juga sudah pernah mempertanyakan kepada kepala daearah, namun DPRD Sumut belum mendapatkan jawaban yang kongkrit dan logika dari kepala daerah,'Tapi kita juga sampai saat ini terus mendesak pemerintah daerah agar segera memindahkan pusat pemerintahan ke Sipirok. Kita juga dari DPRD Sumut sudah langsung secara resmi ke kepala daerah,'Tuturnya.
Kendati demikian keberadaannya, ia meminta kepada anggota DPRD Sumatera Utara yang sedang melakukan kunjungan ke Tapanuli Selatan, agar mendesak bupati Tapanuli Selatan untuk segera memindahkan pusat pemerintahan ke Kota Sipirok. 'Kantor bupati Tapanuli Selatan itu di Sipirok, bukan di Jalan Kenanga Kota Padangsidimpuan'Ujarnya.
Dia menjelaskan, tindakan pemerintah daerah itu tentunya sudah sudah melanggar UU no 37-38. Berdasarkan UU tersebut, pusat pemerintahan ibukota Tapanuli Selatan harus pindah paling lama 18 bulan sejak UU itu disahkan,'Memang tidak ada hukuman karena melanggar UU, Tapi masyarakat yang akan menghukumnya,'Tegasnya.
Dia mengatakan, tindakan itu tentunya sangat merugikan masyarakat karena secara spontanitas akan berpengaruh kepada pembangunan yang ada di masyarakat. ''DPRD Sumut tetap komitmen untuk mendesak agar pusat pemerintahan ibukota Tapsel segera dipindahkan ke Sipirok'Tegasnya.
Sementara itu, dari pemerintah Kab Tapanuli Selatan, Wakil Bupati Kab Tapanuli Selatan Aldinz Rapolo Siregar menilai, pihak pimpinan di Pemkab Tapanuli Selatan memang diduga sudah melanggar UU no 37 dan 38.
Dia menjelaskan jika dilihat dari UU, maka seharusnya pusat pemerintahan sudah seharusnya di Sipirok. 'Makanya ketika limit waktu yang diberikan UU sudah habis, saya langsung berkantor di Sipirok, bukan di jalan Kenanga Kota Padangsidimpuan, karena saya tidak mau melanggar UU,'Terangnya kepada wartwan***