>>luqman, medan
Setelah menangkap 11 wanita keturunan Tiong Hoa saat bermain judi Minggu (24/1) lalu, kali ini Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) kembali menangkap tiga orang terkait judi toto gelap (Togel).
Ketiganya yakni, LA, 43 warga Jalan Pasar Inpres Martubung ; SBL, 46 warga Titi Papan Kampung Singkuang Labuhan Deli dan WS, 25 warga Jalan Suasa Kota Bangun kemarin. Ketiganya ditangkap di rumah SBL yang dijadikan sebagai tempat untuk mengelola judi togel dengan Bandar LA.
Kepala Bidang Humas Poldasu Kombes Pol Baharudin Djafar kepada wartawan (29/1) mengatakan, pengrebekan yang dilakukan oleh Satuan I/Tindak Pidana Umum (Tipidum) Direktorat Reskrim Poldasu ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas di rumah SBL.
Kecurigaan masyarakat ini, karena jarangnya SBl menampakkan diri dan lebih banyak berada didalam rumah. Sedangkan, rekan-rekannya kerap datang silih berganti dengan orang yang berbeda.
Laporan ini diterima petugas dan diteruskan dengan melakukan pengintaian. Hingga akhirnya pengrebekan dilakukan pada Kamis (28/1) kemarin. Selanjutnya, ketiganya pun digelandang ke Mapoldasu untuk menjalani proses lebih lanjut.
"Dari tangan ketiganya, petugas menyita unag tunai senilai Rp 1.970.000, buku tafsir mimpi 4 buah kalkulator dan 2 unit handphone dan peralatan lainnya yang digunakan tersangka dalam menjalankan judi togel ini," ungkap Baharudin.
Lebih lanjut Kabid Humas Poldasu Baharudin Djafar menjelaskan, dari emeriksaan terhadap ketiga tersangka, beroperasinya judi togel yang mereka jalankan ini sejak September 2009 lalhu hingga sekarang.
"Namun, info yang kita dapatkan bahwa judi togel ini telah beroperasi sekitar 10 tahun lamanya," ujar Baharudin.
Modus yang dijalankan oleh para tersangka ini cukup rapi. Sebab, para pemesan nomor hanya melalui handphone saja mengirimkan nomor yang dipasang. Sedangkan uang para pemesan tersebut nantinya diambil oleh
WS yang merupakan anak buah LA. " Para pemesan hanya orang-orang tertentu. Sehingga cukup sulit juga untuk membongkar judi ini," ujarnya.
Ketika ditanya omset yang mereka capai, mantan Wadir Intelkam Poldasu itu mengatakan, dari pemeriksaan tersebut keuntungan yang bias diperoleh para tersangka bisa mencapai belasan juta rupiah.
"Dalam seminggu itu, ada lima kali putaran. Keuntungan mereka tiap putaran itu mencapai 12 hingga 13 juta rupiah," tandas Baharudin. Hingga kini kasus tersebut masih dilakukan pengembangan untuk mengungkap komplotan judi togel ini. Meski ketika disinggung adanya keterkaitan judi ini dengan ke 11 wanita yang ditangkap lalu tidak ada kaitannya. Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 303 KUHP. ***