Al-Ittihadiyah Tolak Judicial Review UU No. 1 tahun 1965

>> imbc, medan
          Pengujian Undang-Undang (Judicial Review) terhadap Undang-Undang No. 1 Tahun 1965 tentang Penodaan Ajaran Agama harus ditolak oleh Mahakamah Konstitusi (MK).
Hal itu dikatakan oleh Menteri Agama Republik Indonesia, Drs. H. Suryadharma Ali pada saat Tabligh Akbar yang diselenggarakan oleh jama'ah Al-Ittihadiyah dalam rangka hari ulang tahun Al- Ittihadiyah
yang ke-75 di Aula Martabe Kantor Gubernur Sumatera Utara Jalan Diponnegoro Medan, minggu (31/1).
Ditambahnkannya, UU yang berlaku pada saat ini masih relevan dengan perkembangan yang ada walau tidak bisa dipungkiri juga masih terdapat kelemahan-kelemahan didalamnya.
"Substansi UU yang ada sekarang masih relevan dalam perkembangan zaman yang tengah berjalan saat ini," katanya dihadapan ratusan jama'ah al-Ittihadiyah.
Menurutnya, apabila permohonan pengujian UU (Judicial Review) terhadap UU No. 1 tahun 1965 tentang Penodaan Agama diterima oleh Mahkamah Konstitusi, bukan tidak mungkin "aliran-aliran sempalan" akan
tumbuh subur di Indonesia.
"Saat ini saja sudah terlalu banyak aliran sempalan yang tumbuh subur di Indonesia. Nah, apa tidak menutup kemungkinajika permohonan UU tentang Penodaan Agama No. 1 tahun 1965 bukan melah membuat aliran-aliran sempalan tersbut semakin merajalela," tegasnya.
Masih menurutnya, jika benar hal tersebut terjadi, distorsi antar umat beragam dan bahkan antar umat seagama akan sering terjadi. Sebagai umat muslim, harusnya mendukung atas pemohonan penolakan UU
tersebut "Konflik kemungkinan akan lebih sering Input formatterjadi. Untuk mengatasi itu, maka umat muslim harus mendukung atas penolakan tersebut. Sehingga harmonisasi kehidupan beragama akan tetap berlangsung sebagaimana adanya" ucapnya lagi.
Sementara itu, Ketua DPP Al- Ittihadiyah yang didampingi oleh Ketua DPW Al- Ittihadiyah Sumut, KH. Drs. A. Nazri Adlani disertai Bendahara DPW, H. Ardiansyah Saragih kepada wartawan Koran ini menyatakan
mendukung atas apa yang diinteruksikan oleh Menteri Agama RI.
"Bagi kemaslahatan umat, Al-Ittihadiyah selalu bertekad untuk menegakkan amar ma'ruf nahi mungkar. Untuk itu, segenap lapisan warga Al- Ittihadiyah tidak ada alas an untuk menolak apa yang diinstruksikan oleh menteri agama," katanya.
Tambahnya, keharmonisan dalam hidup beragama merupakan sebuha kewajiban yang harus diemban oleh setiap umat muslim sesuai dengan falsafah Islam adalah rahmat bagi sekalian alam. ***