Terkait Kasus Tanah Tubiran dan Blunkut

DPRD Sumut : Hentikan Kriminalisasi Masyarakat

>> imbc, medan
         Terkait kasus tanah Hak Guna Usaha (HGU), anggota Komisi A, DPRD Sumut, minta semua pihak untuk menghentikan "Kriminalisasi" terhadap masyarakat petani di Desa Blunkut dan Desa Tubiran, Kecamatan Merbau, Kabupaten Labuhan Batu Utara.
Hal itu diungkapkan saat dengar pendapat Komisi DPRD Sumut, Gubsu, Kapoldasu, Kapolres Lab Batu, BPN, PT Blunkut, PT Serba Huta Jaya dan masyarakat Desa Tuburan/desa Pare-Pare Hilir Kec Merbau, Labuhan Batu, Selasa (9/2) di gedung DPRD Sumut.
Menurut anggota Komisi A, Marahalim Harahap, saatnya semua pihak untuk menghentikan "Kriminalisasi" terhadap masyarakat petani di dua desa tersebut.
"Bila tidak Badan Pertanahan Nasional (BPN) harus melakukan ukur ulang secara teliti terhadap tanah yang disengkatakan tersebut akibat terbitnya HGU dari dua perusahaan PT Blunkut dan PT SHJ," ujar Marahalim dengan tegas.
Sementara sekretaris komisi A, DPRDSumut, Nurul Azhar merasa sangat membingungkan bila pihak Polri terkesan berada dibelakang pengusaha membecking tindakan semena-mena dari PT Blunkut maupun PT SHJ.
"Sementara penegakan Hukum harus dilakukan.dan keadilan harus dipertahankan. Persoalan ini sudah sangat lama, namun pasti bisa diselesaikan bila semua pihak ingin mewujudkan impian UUD45 untuk kemakmuran rakyat," ujarnya menambahkan.
Persoalan sengketa tanah di dua Desa itu memang telah menyengsarakan rakyat yang diketahi selama ini merekalah yang memiliki tanah dan tanaman diatasanya. Namun entah bagaimana belakangan terbit HGU dan secara tiba-tiba merampas tanha yang dikuasai masyarakat bersama isinya, ujar H Buyung, tokoh masyarakat di Labura.
"Kita merasa berterima kasih kepada Komisi A, DPRD Sumut yang telah menunjukan iktikat baik dalam menyelesaikan sengketa yang seharus tidak ada bila saja izin prinsif tidak diterbutkan Pemkab Labuhan Batu," ujar H Buyung menyesalkan.
Sementara itu, hasil dengar pendapat tersebut, komisin A menyimpulkan bahwa BPN harys sefera melakukan pengukuran ulang. Sedangkan pihak aparat penegak hkum diminta untuk tetap menjaga keamanan dengan mengutamakan penergakan hukum dan rasa keadilan masyarakat dengan tidak lagi melakukan intimidasi kepada masyarakat, dan tidak membela kepentingan pengusaha. Bahkan dewan juga meminta kepada Pemkab Labura untuk melakukan pengamanan dengan menstanfaskan, tanpa ada kegiatan di dua desa tersebut. Sambil menunggu pengukuran ulang selesai dilakukan.
Dengar pendapat ini dipimpin ketua komisi A, M Nuh, didampingi Nurul Azhar, Suasana Dachi, Marahalim Harahap, H Yan Syarin, Sudirman Halawa, Ramli dan sejumlah anggota lainnya. Sedangkan Gubsu diwakili Asisten Pemerintahan, dan masyarakat Blunkut dan masyarakat Desa Tubiran, Kecamatan Merbau, Kabupaten Labuhan Batu Utara. ***