Gawat, Proyek 14 M Dikerjakan Tanpa Tender

>> zainul, rantauprapat
             Proyek fisik tahun 2008 untuk pasca Bencana, senilai Rp 14 Milyar diduga tanpa di tenderkan terlebih dahulu oleh Dinas Kimprasda, kini dikerjakan tanpa merasa bersalah.
Hal itu dikatakan Sarifudin Tanjung Mantan anggota DPRD Labuhan Batu periode 2004-2009. Menurutnya dana yang di dapat dari bantuan pusat itu baru di masukan dalam P-APBD di bulan November 2008. Sedangkan tender di lakukan di bulan Agustus bersamaan dengan tender proyek yang bersumber dari APBD tahun 2008.
"PPK dinas Kimprasda mengatakan proyek itu di tenderkan bersamaan dengan proyek yang ada di APBD bulan Agustus "terangnya Selasa (9/1) di rantauprapat
Dugaan bahwa proyek pasca bencana itu tak di tenderkan semakin jelas, tambahnya.Dimana dalam laporan pertanggung jawaban yang di sampaikan Bupati pada bulan Maret 2009,tak ada menyangkut tentang dana pasca bencana yang telah di laksanakan pekerjaan.Nah di lain sisi semua penggunaan dan yang bersumber dari APBD terkait Proyek fisik sat menyampaikan LPJ bupati menguraikanya"ada apa di balik semua ini, dan ini perlu di usut,"ungkapnya secara tegas
Menurut Tanjung, dana bencana alam Rp 14 miliar itu diterima dalam dua tahapan. Untuk tahap pertama diterima sebesar Rp 4 miliar pada tanggal 8 Agustus 2008.Dana ini disebut sebagai Dana Pasca Bencana Alam tahun 2007 tahap II.
Sementara Rp 10 miliar diterima di Kas Pemkab Labuhan Batu dari Departemen Keuangan pada tanggal 26 September 2008. Dana ini disebut dana pasca bencana alam tahap I.
Karena diterima ditahun anggaran berjalan, maka anggaran ini dibawakan dalam Perubahan APBD 2008 yang dibahas DPRD sekitar bulan Oktober-November tahun 2008
Proyek bencana alam senilai Rp 14 miliar itu dipecah menjadi tiga paket proyek, antara lain penimbunan jalan di Desa Tanjung Mulia Kecamatan Kampung Rakyat yang saat ini berada dalam wilayah Labuhan Batu Selatan .Pekerjaan itu berupa royek penimbunan jalan sepanjang 13 KM di Desa Tanjung Mulia bernilai Rp 9 miliar. ," untuk pembangunan jalan di Desa Tanjung Mulia dilakukan penimbunan badan jalan sepanjang 13 KM dan setinggi 75 cm " terangnya.
Sehingga dugaan telah terjadi tindak Pidana Korupsi sangatlah terlihat, dimana kesalahan panitia lelang yang tak mematuhi aturan sangat memungkinkan telah terjadi persekongkolan jahat yang dapat merugikan keuangan Negara. PPK telah melakukan kesalahan sesuai aturan khusus undang-undang no 17 tahun 2003 tentang pngelolahan keuangan Negara.Tidak mematuhi Azas Tertib,Taat Peraturan.Profesional dan juga adanya aturan Kepmendagri no 13 tahun 2006 yang di rubah dengan no 59 tahun 2007 tentang pengelolahan keuangan daerah. ***