Selasa, 9 Februari 2010 - 21:44 WIB - admin
>>luqman, medan
Bambang Maruto selaku Kabid III bidang pengaturan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengakui, bahwa terdakwa Horasman Sitanggang selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN menyuruh agar dana yang disalurkan dipotong sebesar 7 persen.
Hal itu dikatakan Bambang pada saat sidang lanjutan dugaan korupsi proyek pelaksanaan redistribusi tanah obyek landreform atau proyek pembaruan Agraria Nasional senilai Rp 23 Milyar yang berasal dari dana APBN 2008, Selasa (9/2) di Pengadilan Negeri (PN) Medan .
Kata Bambang, didepan majelis hakim dipimpin Asmui SH, bahwa pemotongan tersebut dilakukan sesuai dengan rapat dengan terdakwa agar 7 persen dana yang disalurkan di 10 Kabupaten dan Kota dipotong.
Dijelaskan Bambang, pada tahun 2008 BPN menerima kerja berupa pemberian sertifikat secara Cuma Cuma di 10 Kabupaten dan Kota . Diantaranya, Deli Serdang, Langkat Serdang Bedagai dan lainnya.
Dalam pengerjaannya, pengukuran dilakukan oleh pegawai yang ada di BPN di 10 Kabupaten dan Kota . Namun, untuk Kabupaten Deli Serdang dan Serdang Bedagai dilakukan oleh orang luar atau bukan pegawai BPN.
"Kalau yang di Kabupaten Deli Serdang dan Serdang Bedagai, pengukuran oleh orang luar bernama Rudi. Dari pengukuran yang dilakukan Rudi, diberikan biaya ukur sebesar Rp 30 ribu per bidang kepadanya," kata Bambang.
Lebih lanjut Dijelaskan Bambang, pada saat itu biaya harga ukur per bidang sekitar Rp 125 ribu. Ditanya majelis, kenapa hanya 2 Kabupaten tersebut saja hanya orang luar yang melakukan pengukuran?. Bambang menjawab, karena di 2 Kabupten ini jumlah bidangnya yang paling banyak untuk diukur.
Setelah mengdengarkan keterangan saksi,majelis memutuskan untuk mengundurkan persidangan hingga pekan depan.
Sekadar mengingatkan, dalam dakwaan JPU Juni Hariaman SH mengatakan, bahwa terdakwa bersama R Jojor Sitorus selaku Kasubbag Perencanaan dan Keuangan Kanwil BPN Sumut dan Samuel M Simatupang selaku Kasi Survey Potensi tanah pada BPN Sumut melakukan tindakan dugaan korupsi proyek tersebut yang terjadi di 10 kabupaten/kota di Sumatera Utara.
Dana tersebut ditargetkan mampu mengerjakan 57.674 bidang, namun dalam pelaksanaannya mampu mengerjakan 46.100 bidang dengan realisasi anggaran sebesar Rp 18.778.028.038,-. Namun pada pelaksanaan pengerjaan proyek di 10 kabupaten/kota dikenakan biaya pemotongan sebesar 7 persen dari jumlah dana yang dikucurkan ke masing-masing kabupaten/kota termasuk didalamnya dana taktis. Sehingga terkumpul dana dari hasil pemotongan sebanyak Rp 562.068.360,-.
Bahwa dari perbuatan pemotongan dana PPAN TA 2008, mark-up biaya pengukuran dan membuat pertanggungjawaban fiktif pengukuran keliling desa dan pengolahan data telah berhasil mengumpulkan dana taktis senilai Rp 2.319.770.360, diantaranya sekitar Rp 1.300.000.000,- berada di Bendahara pengeluaran Kanwil BPN Sumut, Ruslan SE. Sehingga dengan adanya pemotongan tersebut negara dirugikan sebesar Rp 2 milyar rupiah. ***