>>zainul, rantauparapat
Komisi D DPRD Labuhan Batu menemukan adanya indikasi pabrik pengelolaan kelapa sawit yang membuang limbah sembarangan ke dalam sungai. Hal ini ditemukan dewan saat melakukan reses ke Kecamatan Bilah Hilir.
Demikian anggota Komisi D Ali Akbar Hasibuan, Rabu (11/2), terkait laporan masyarakat kepada dewan yang melakukan kunjungan kerja di Kecamatan Bilah Hilir.
Menurut Ali Akbar, saat kunker mereka mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai adanya indikasi perusahaan pabrik pengolahan kelapa sawit yang membuang limbah sembarangan.
Disebutkan Ali, saat itu Komisi D melakukan kunker ke Kecamatan Bilah Hilir. Setibanya di perkampungan dekat dengan PT. Sockfindo, mereka langsung mengecek saluran pembuangan limbah yang dilaporkan masyarakat, langsung dibuang ke Sungai.
Lantas Dewan pun segera melihat kelokasi. "Kebetulan air Sungai Barumun saat itu dalam keadaan pasang, momen naiknya debit air di manfaatkan perusahaan untuk membuang limbah langsung ke sungai. PT. Sockfindo kalau itu waktu kita kesana kebetulan pas air pasang mereka buang limbah ke sungai ketangkap basah lah," ucap Ali Akbar.
Akibat itu Komisi D langsung menghubungi pihak perusahaan, dari pertemuan tersebut perusahaan berjanji akan memperhatikan kembali sistem pembuangan limbah mereka.
Ditanya apakah DPRD Labuhan Batu menemukan indikasi penyakit yang diderita masyarakat terkait pembuangan limbah secara langsung ke sungai, Ali menjawab hingga saat ini pihaknya belum menemukan adanya masyarakat yang terindikasi sakit akibat tercemarnya air sungai.
Sayangnya saat melakukan pemeriksaan hari itu, DPRD tidak mengambil spesimen air yang mengandung limbah untuk diteliti lebih lanjut. "kalau sample belum kita ambil karena waktu itu mendadak," ujarnya.
Ali saat itu juga menegaskan pengawasan pihak badan penanggulangan dampak Lingkungan hidup (Bapedalda) kabupaten Labuhan Batu terhadap system pembuangan limbah pada perusahaan di daerah ini sangat kurang.
Untuk itu kata Ketua Komisi D ini, ijin analisa manajemen dampak lingkungan hidup (AMDAL) yang dimiliki oleh PT. sockfindo tengah menjadi catatan bagi komisi mereka, sebab katanya menyangkut pengeluaran ijin dibidangi oleh komisi A yang berkoordinasi dengan Bapedalda.
"Ijin amdal menjadi catatan komisi D, (karena) menyangkut dampak limbah yang ditimbulkan di masyarakat, mereka perlihatkan ke kita ijin amdal-nya ada, tapi dalam waktu dekat ini mau mati, nanti itulah mereka punya urusan ke Bapedalda," tukasnya.
Ali juga mengesalkan, seharusnya perusahaan menempatkan limbah pada suatu tempat penampungan untuk diolah, agar tidak meresahkan masyarakat. "Kalau bisa pula dibuat orang itu (perusahaan) penampungan (limbah)-nya sehingga tidak mengganggu masyarakat", katanya.
Untuk itu Ali meminta agar seluruh perusahaan di Labuhan Batu meningakatkan lagi pembinaan lingkungan kemasyarakatan melalui community develelopment yang seharunya dijalankan perusahaan sehingga terjadi saling menguntungkan antara perusahaan dan masyrakat sekitar. "Makanya itu kita minta tingkatkan (pembinaan lingkungan), sehingga (masyarakat) tidak ribut", tandasnya. ***