PT Jasaraharja Dinilai "Lintah Darat"

>>imbc, medan
    Komisi C DPRD Sumatera Utara menilai PT Jasa Raharja sebagai "lintah darat" bahkan perusahaan ini dituding lebih parah dari "VOC" (kompeni/penjajah). Pada pertemuan pihak PT Jasaraharja dengan Komisi C DPRD Sumut, Selasa (16/02) di aula gedung dewan, kalangan wakil rakyat menilai perusahaan tersebut tidak pantas hanya memberikan kontribusi yang disetor dalam Pendapatan Asli Daerah
(PAD) Sumut senilai Rp2.982.874.500 M.
   Padahal sebagai contoh untuk tahun 2009, perusahaan ini
menghasilkan laba hasil usaha senilaiRp 38.089.900.270. "Harusnya PAD yang diberikan minimal separohlah, jangan seperti penjajah VOC. Angka yang diberikan untuk kontribusi PAD Sumut terlalu kecil," cetus Wakil Ketua Komisi C Mulkan Ritonga.
    Sedangkan istilah VOC dilontarkan salah seorang anggota Komisi C Efendi Napitupulu dan seluruh anggota Komisi menyepakati memberikan istilah itu kepala pihak Jasa Raharja.
    Memang dalam pertemuan itu Kepala Cabang PT Jasa Raharja, H Budi Hartarto SE dalam materi hearingnya memaparkan beberapa peran PT Jasa Raharja (Persero) dalam mendukung program Pemda, seperti melakukan razia bersama Polri dan Dispenda, menyelenggarakan Diklat pengemudi angkutan umum untuk para supir, melaksanakan pos pelayanan kesehatan cuma-cuma di terminal maupun stasiun kereta api.
    Kemudian mengadakan PAM Lebaran, penyeluran dana kepada usahan kecil mikro, menengah koperasi, bantua hibah dalam bentuk bina lingkungan selama periode 2005 hingga 2009, pembangunan sarana rumah ibadah dan lain-lainnya.
Namun jumlah yang dikeluarkan perlima tahun sejak 2005 hingga 2009 itu masih dianggap kalangan wakil rakyat tidak sesuai dibanding laba bersih PT Jasa Raharja.
    "Jumlah bantuan sosialnya masih sedikit dibanding laba bersih yang dihasilkan," ujar Mulkan politisi Partai Golkar. Padahal, kata dia jika 20 persen saja laba bersih itu disumbang untuk PAD Sumut sudah menghasilkan dana Rp5 M.
    Selain itu pada pertemuan itu dewan juga menyesalkan kurangnya sosialisisai pihak PT Jasaraharja sehingga masih sedikit masyarakat yang mendapatkan klaim kecelakaan/kematian di jalan raya.
Dalam materi hearing PT Jasaraharja tercatat dana santunan yang telah dibayarkan untuk lima tahun terakhir senilai Rp286.603.993.479.00. ***