Wacana PSK Dikenakan Pajak Dinilai Konyol

>>nida, medan
     Anggota Kaukus Perempuan Parlemen DPRD Sumut, Syafrida Fitri, mengecam keras adanya wacana pengutipan pajak 10 persen terhadap Pekerja Seks Komersial (PSK), seperti yang diusulkan DPRD Batam, dengan dalih untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
     Alih-alih untuk meningkatkan PAD, menurut politisi Partai Golkar ini, usulan tersebut menurutnya justru merupakan ide konyol karena melegalkan perbuatan maksiat. Karena selama ini prostitusi termasuk perbuatan yang illegal karena dilarang agama dan dikecam masyarakat luas.
     "Secara pribadi pastilah saya tidak setuju, apalagi bila sampai usulan tersebut sampai diadopsi Sumatera Utara, khususnya Kota Medan. Masih banyak cara lain yang lebih terhormat untuk memperoleh PAD sebesar-besarnya," tutur Syafrida Fitri, Kamis (18/2).
     Tak hanya dirinya, menurut wanita yang akrab disapa Fitri ini, 16 anggota Kaukus Perempuan Parlemen DPRD Sumut pun diyakininya pasti bakal menolak mentah-mentah jika wacana tersebut bergulir di DPRD Sumut.
     Fitri yang juga Sekretaris Komisi E DPRD Sumut ini menilai sangat tidak etis bila PSK dikenakan pajak 10 persen, seperti halnya restoran dan tempat penginapan lainnya. Karena itu artinya sama saja pemerintah melegalkan perbuatan mesum tersebut.
"Janganlah itu dijadikan alasan untuk mendapatkan PAD. Lebih baik bekerja sebagai pembantu rumah tangga atau berjualan daripada menjadi PSK. Itu bukan alasan untuk keluar dari krisis ekonomi," kata Fitri.
    Dia bahkan menilai bisa jadi wacana pemberlakuan pajak bagi PSK ini merupakan upaya pengalihan isu yang dilakukan pemerintah terkait sejumlah agenda penting yang tengah terjadi di tanah air, seperti Pansus Century yang saat ini tengah memaksimalkan kinerjanya mengungkap kasus bail out Rp6,7 triliun dana nasabah bank tersebut.
"Bisa jadi wacana PSK dikenakan pajak hanya pengalihan isu kasus Bank Century, siapa tahu," ujarnya. ***