>> zainul, rantauprapat
Kaban BPN Labuhanbatu Robinson Simanjutak, Jum'at (19/02) mengatakan masyarakat yang ingin tanah nya mendapatkan sertifikat tidak usah sibuk-sibuk. Saat ini BPN eliling kampong menawarkan pembuatan sertifikat model Larasita.
Menurutnya Program Larasita berbeda dengan program PPAN atau pun Prona. Program Larasita pihak BPN mendatangi Desa-Desa yang bermohon untuk pembuatan Sertifikat hak milik bagi Masyarakat yang membutuhkan.
"Program ini tidak dipungut biaya transprot, namun biaya yang persyaratan lain nya tetap dikenakan sesuai yang diperuntukan, seperti SPPT dan BPHTB. Karena dalam kepengurusan sertifikat, tidak ada dana di subsidi dari pemerintah, semua pembiayaan di beban kan oleh si pemohon, ujarnya.
Program ini dilaksanakan dalam seminggu sekali turun ke Desa-Desa dengan mempergunakan mobil Kantor (Ofic),di jadwalkan pada setiap hari kamis mendatangi Desa yang telah bermohon kepada BPN Labuhanbatu
" Program Larasita ini berdasarkan UU Badan Pertanahan Nasional (BPN) No 46 tahun 2002 yang diganti menjadi UU No 13 tahun 2010 ,tentang jenis tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak ,yang bermohon kepada BPN ,serta Inventarisasi Penguasaan Pemilikan dan Penataan Pengunaan Tanah (IP4T), jelasnya. ***