>>luqman, Binjai
Penasehat hukum Ucok Khaidir (UK) menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat dan tidak jelas dalam menguraikan perbuatan materi terhadap terdakwa ucok khaidir.
Hal itu disampaikan Penasehat Hukum Ucok Khaidir, Abdi Nusa Tarigan SH dan M.Yamin Lubis SH dari Law Office Lubis dan Rekan kepada Analisa,Selasa (23/2) usai membacakan eksepsi pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi PDAM Tirtasari di Pengadilan Negeri Binjai.
Lanjut Abdi mengatakan,dalam surat dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuduh Ucok Khaidir melakukan tindakan pidana korupsi dengan dakwaan primair melanggar pasal 2 jo pasal 18 undang-undang RI No.31 tahun 1999 jo undang-undang RI No.20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,subsidair melanggar pasal 3 jo pasal 18 undang-undang RI No.31 tahun 1999 jo undang-undang RI No.20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,lebih subsidair melanmggar pasal 3 jo pasal 18 undang-undang RI No.31 tahun 1999 jo undang-undang RI No.20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 56 ke-1 KUHP.
Lanjut Abdi,setelah membaca surat dakwaan JPU dengan terliti dan seksama,kami sebagai penasehat hokum terdakwa tidak bisa melihat hal yang benar dalam dakwaan tersebut. " Menurut hemat kami surat dakwaan yang dibuat dengan cukup sistematis tersebut gagal memaparkan kejahatan yang katanya dilakukan terdakwa Ucok Khaidir,malah surat dakwaan tersebut memberikan kekaburan (obscuur) bagi yang membacanya dengan teliti dan seksama," ujar Abdi Nusa Tarigan.
Jadi dakwaan JPU tidak cermat dan tidak jelas menguraikan tindak pidana yang dilakukan klien kami,apakah terhadap satu kegiatan yaitu pelaksanaan kegiatan peningkatan kapasitas produksi water treatment plant dan pelaksanaan kegiatan rehabilitasi pemasangan settler di PDAM Tirtasari Binjai,ucap Abdi kepada wartawan usai membacakan eksepsi pada lanjutan sidang dugaan korupsi PDAM.
" jadi dakwaan JPU itu batal demi hokum,sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat 2 sub (b) jo pasal 143 ayat 3 KUHP," terang Abdi.
Lanjut Abdi lagi,disamping itu mengenai unsure kerugian Negara/perekonomian Negara dalam hal ini Pemko Binjai sebesar Rp.278.357.364,adalah berdasarkan perhitungan Jakasa Penuntut Umum,bukan berdasarkan Audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.
" Oleh karena itu kerugian Negara dalam hal ini Pemko Binjai belum ada,itu hitungan JPU sendiri," terang Abdi.
Untuk itu kami sebagai penasehat hokum terdakwa Ucok Khaidir dalam sidang tadi bermohon kepada kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan eksepsi ini dengan menjatuhkan putusan, menerima eksepsi team penasehat hokum terdakwa Ucok Khaidir,menyatakan semua dakwaan JPU terhadap terdakwa Ucok Khaidir sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan No.Reg.PDS 03/Binjai/Ft.1/01/2010 bertanggal 28 Februari 2010 adalah batal demi hokum,memerintahkan supaya terdakwa Ucok Khaidir segera dibebaskan/dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara,membebankan ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara ini kepada Negara,ucap Abdi Nusa Tarigan SH didampingi M.Yamin Lubis SH. ***