Kerja Sama PD Perhotelan Diragukan

>> nida, medan
          Kelanjutan kerja sama Perusahaan Daerah (PD) Perhotelan dengan swasta untuk membangun Crystal Squere di lahan eks Hotel Dirga Surya hingga kini belum jelas. Lahan yang terletak di Jalan Imam Bonjol itu merupakan milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang dikelola PD Perhotela semakin kabur.
Setelah perusahaan pertama PT Cakrawala Dekatama melanggar perjanjian atau wan prestasi, kini PD Perhotelan menjalin kerja sama dengan perusahaan baru yakni, PT Artha Sarana Makmur dan PT Prima Karya Makmur.
Namun, Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut yang menangangi badan usaha milik daerah meragukan kerja sama baru ini. Anggota Dewan khawatir, perusahaan baru ini pun tidak memiliki profil yang baik, sehingga pembangunan Crystal Squere tidak terlaksana.
"Kita susah menerima apapun yang dijelaskan PD Perhotelan melihat pengalaman yang lalu. Dulu juga insya Allah dan sekarang juga melibatkan Allah," tegas anggota Komisi C DPRD Sumut Hidayatullah saat rapat kerja dengan Direktur Utama PD Perhotelan Ruslan Hasyim di gedung DPRD Sumut di Medan, kemarin.
Hidayatullah mengatakan hal ini menanggapi penjelasan Ruslan yang berusah meyakinkan Dewan bahwa pembangunan pusat perbelanjaan dan hotel yang sudah terbengkalai selama lima tahun itu diperkirakan bisa selesai 2012 dan beroperasi.
Namun, Hidayatullah mengingatkan agar DPRD Sumut tegas terhadap PD Perhotelan sebagai pihak yang mewakili Pemprov Sumut dalam kerja sama itu. Hal terpenting adalah aset tidak terjual sebagaimana terjadi pada aset yang kini menjadi Hotel Grand Angkasa. Apalagi, menurut Hidayatullah, aset tersebut ternyata telah diagunkan oleh PT Cakrawala ke Bank Bukopin. Kondisi ini pula yang menimbulkan keyakinan bahwa PT Cakrawala Dekatama sebenarnya tidak memiliki komitmen yang baik untuk mengembangkan Crystal Squere.
"Jadi profil perusahaannya harus jelas. Jangan-jangan lari lagi dia. Akhirnya kita juga yang menanggung," ujar Hidayatullah.
Anggota Komisi C DPRD Sumut Effendi Napitupulu juga mempertanyakan kenapa PD Perhotelan bisa percaya PT Cakrawala Dekatama yang berdiri pada 2003 langsu bisa bekerja sama dengan PD Perhotelan untuk mengembangkan bisnis strategis. Dia malah meragukan kinerja PD Perhotelan di bawah kepemimpinan Ruslan dan menangkap kesan, badan usaha milik Pemprov Sumut ini dikelola sendiri. Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini pun menyesalkan keputusan Ruslan untuk menghadiri undangan rapat komisi C setelah dua kali tertunda harus terlebih dahulu melapor ke Sekrtetaris Daerah Sumut RE Nainggolan.
Ruslan mengakui, ketelambatan pembangunan ini disebabkan ketidakprofesionalan PT Cakrawalan Dekatama. Namun dia tidak menjelaskan latar belakang kenapa PD Perhotelan mempercayai perusahaan itu. Menurutnya, akibat ketidaksanggupan PT Cakrawala Dekatama melanjutkan perjanjian, maka PT Artha Sarana Makmur dan PT Prima Karya Makmur masuk sebagai pemilik saham mayoritas.
Sejauh ini, jelas Ruslan, Gubernur Sumut Syamul Arifin belum menandatangani perubahan perjanjian kerja sama dengan kedua perusahaan itu karena masih menunggu kajian dari ahli hukum. Namun berdasarkan usulan PD Perhotelan, dalam perjanjian itu akan diatur denda Rp1,8 juta per tahun jika proyek tidak bisa selesai pada 2012. ***