>> imbc, medan
Gubernur Sumatera Utara H Syamsul Arifin SE mengeluarkan persetujuan izin pemeriksaaan anggota DPRD Kabupaten Langkat Kh N atas permintaan Polda Sumut dalam dugaan kasus tindak pidana.
Hal tersebut disampaikan Kadis Kominfo Sumut H Eddy Syofian atas pertanyaan wartawan Rabu (24/2) sore di ruang kerjanya.
"Memang benar Bapak Gubsu telah menandatangani persetujuan izin pemeriksaan kepada Kh N," ujarnya seraya menyatakan kewenangan Gubsu untuk memberikan izin pemeriksaan atas permintaan aparat penegak hukum bagi anggota DPRD kabupaten dan kota .
Lebih lanjut Eddy Syofian mengemukakan pemberian izin ini dilakukan dalam hubungan dugaan kasus tindak pidana penganiayaaan korban Indra Cahyadi pada 24 November 2009 guna pemeriksaan Polres Langkat. Menurut Eddy pemberian izin ini dilakukan dengan tetap berpedoman azas praduga tidak bersalah.
"Dengan memberikan izin pemeriksaan ini akan mempercepat proses hukum," ujar Eddy.
Gubsu menegaskan dirinya selaku gubernur tidak mungkin melakukan justifikasi atas permintaan izin pemeriksaan. Sepanjang untuk proses penegakan hukum Gubsu akan memberikan izin tanpa memandang dari partai mana anggota DPRD tersebut berasal. ***