Paripurna Pansus Protap Terganjal PP No 78

>>imbc, medan
    Rapat Paripurna pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap) tampaknya bakal terganjal, karena kerja Pansus belum mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No.78 tahun 2007 tentang tata cara pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah.
   "Kinerja Pansus belum mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 78 Tahun 2007 tentang tata cara pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah," tutur Wakil Ketua DPRD Sumut, Ir Kamaluddin Harahap, Minggu (7/3).
   Hal ini diungkapkan Kamaluddin Harahap menanggapi usulan tiga fraksi di DPRD Sumut yang mendesak digelarnya paripurna pembentukan Protap.
Menurut Kamaluddin, persoalan pembentukan Protap yang saat ini muncul kembali di DPRD Sumut sudah diserahkan pimpinan dewan kepada Komisi A DPRD Sumut dan proses inilah yang akan ditempuh DPRD Sumut.
   Dijelaskan Kamaluddin, DPRD Sumut periode 2004-2009 sudah pernah membahas pembentukan Protap ini, bahkan DPRD Sumut sudah membentuk Panitia Khusus (Pansus) pembentukan Protap dan salah satu keputusan Pansus Protap yang sudah dilaporkan kepada pimpinan dewan adalah sepakat untuk tidak sepakat.
   "Saya pertegas bahwa Pansus Protap DPRD Sumut periode lalu sudah melaporkan hasil kerjanya dan keputusan dari Pansus Protap periode lalu itu adalah sepakat untuk tidak sepakat," tegas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Sumut ini.
   Oleh karena itu, ungkap Kamaluddin Harahap, kesimpulan dari Pansus Protap ini tidak bisa dibawa ke paripurna dewan, sehingga pimpinan dewan menyerahkan kepada Komisi A DPRD Sumut untuk membahas kembali hasil pansus tentang pembentukan Protap ini.
Selain itu, kata Kamaluddin, ditengah proses atau pengajuan pembentukan Protap ini, pernah juga ada desakan dari DPR-RI meminta agar ada rekomendasi dari DPRD Sumut, tapi dalam rekomendasi itu juga agar disesuaikan dengan PP 78/2007.
Dalam PP 78/2007 itu, disebutkan bahwa aspirasi masyarakat mengenai pemekaran itu muncul dan dituangkan dalam bentuk keputusan Badan Musyawarah Desa dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan.
Sedangkan yang diajukan Panitia Pemprakarsa Pembentukan Protap pada saat itu, kata Kamal, mengacu kepada PP 129, sementara saat ini usulan pemekaran itu harus mengacu kepada PP 78/2007.
"Inilah yang akan dikaji kembali oleh Komisi A DPRD Sumut agar tidak ada benturan perundang-undangan. Dan kalau ini sudah dipenuhi sesuai dengan PP 78, silahkan saja pemekaran dilanjutkan. Karena yang namanya pemekaran sepanjang sudah memenuhi peraturan, akan kita lakukan," ujar Kamaluddin Harahap.
Kamaluddin yang juga Ketua DPW PAN Sumut lebih lanjut menjelaskan, yang akan dibahas Komisi A DPRD Sumut adalah hasil Pansus Protap periode lalu dan dalam melakukan pembahasan tersebut Komisi A DPRD Sumut akan merujuk kepada PP 78/2007.
"Sehingga bisa saja nanti Komisi A DPRD Sumut akan memberikan saran kepada panitia pemekaran atau Panitia Pembentukan Protap untuk merujuk kepada PP 78/2007. Dan hasil kerja Komisi A DPRD Sumut akan disampaikan kepada pimpinan dewan," ujar Kamaluddin.
Karena saat ini Komisi A DPRD Sumut sedang membahas laporan Pansus Protap tersebut, tambah Kamaluddin, sampai sejauh ini pemberitahuan secara formal kepada Panitia Pembentukan Protap belum dilakukan.
"Tapi beberapa teman-teman di DPRD Sumut yang tergabung dalam kepanitiaan pembentukan Protap sudah ada yang memberi masukan kepada pimpinan dewan dan pimpinan fraksi-fraksi agar mengagendakan paripurna mengenai Protap, yakni Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi PDS dan Fraksi PPRN," kata Kamaluddin.
   Selain itu, menurutnya, ada juga beberapa fraksi yakni Fraksi PAN, Fraksi PPP dan Fraksi PKS meminta kepada pimpinan dewan agar pembahasan pembentukan Protap ini dibahas sesuai dengan peraturan dan perundangan yang ada dan ketika sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan akan dilakukan paripurna.
  Kamaluddin Harahap, bisa saja nanti pembahasan pembentukan Protap ini kembali dari nol, sebab pembahasan pembentukan Protap sebelumnya mengacu kepada PP 129 dan sekarang pembahasan tersebut harus mengacu kepada PP 78/2007. ***