SMU Penabur Sukabumi Tak Akui

Rudolf Matzoka Pardede Terancam Dicoret

>> imbc, medan
           Akibat keabsahan ijazah SMU di Penabur Sukabumi, Rudolf Matzuoka Pardede terancam dicoret dari daftar calon Walikota Medan priode 2010-215. Terutama Pihak SMU Penabur Sukabumi, kembali menyebutkan Rudolf tak pernah sekolah di perguruan Kristen itu.
"KPUD Medan sudah minta klarifikasi ke SMU Penabur, namun jawabannya Rudolf tak pernah sekolah disana", kata seorang anggota KPUD Medan kepada Medansatu.com siang tadi.
Informasi diperoleh, Komisioner KPUD Kota Medan telah melakukan klarifikasi ulang surat keterangan ijazah balon Walikota Medan jalur independen Rudolf M. Pardede ke SMA Kristen Penabur Sukabumi. Klarifikasi ulang kembali dilakukan KPU Kota Medan, sebagai tindaklanjut adanya desakan dari masyarakat, tentang surat keterangan yang digunakan Rudolf saat mendaftar ternyata telah dibatalkan oleh Kepala Sekolah SMUK Penabur Sukabumi.

Namun sejumlah pengamat mengatakan, Rudolf pasti akan lolos dan tidak akan dicoret. Karena KPU tidak pernah tegas soal ini sejak zaman dahoeloe. Buktinya dengan ijazah tak jelas itu, Rudolf pernah anggota MPR RI, Wagubsu, anggota DPD dan kini ikut bertarung di pilkada Medan lewat jalur independen berpasangan dengan Afifuddin Lubis.
Sebelumnya, KPU Medan telah mempertanyakan terkait kelulusan syarat pendidikan bakal calon (balon) Walikota Medan Rudolf M. Pardede. Begitu KPU Medan mempertanyakan SK pencabutan surat keterangan pengganti ijazah yang telah dibatalkan oleh kepala sekolah sebelumnya. Ternyata hal itu tidak diketahui oleh kepala sekolah SMUK Penabur, Sukabumi yang baru saat ini.
Ketika KPU Medan melakukan perbandingan data surat keterangan pembatalan ijazah Rudolf untuk diklarifikasi ke Kepala Sekolah SMUK Penabur, Sukabumi, dimana dalam pertemuan di SMUK Penabur Sukabumi tersebut, Kepala Sekolah membenarkan SK Nomor 099 Tahun 2003, yang dibuat kepala sekolah yang lama Marta Cristiawati dikatakan benar dari sekolah yang bersangkutan.
Namun kepala sekolah tersebut ternyata tidak mengetahui kalau ada surat keterangan lainnya yang diterbitkan setelah itu yaitu SK Nomor 107 dan 108 Tahun 2003 yang isinya membatalkan SK 099.
Sebab, setelah ditelusuri ternyata Rudolf Matzuoka Pardede tidak pernah bersekolah di SMUK Penabur Sukabumi. Bahkan keluar surat permohonan maaf kepada masyarakat dari Marta Cristiawati yang saat itu masih menjabat sebagai kepala sekolah karena telah menerbitkan surat yang salah.
Ketika permasalahan ini dikonfirmasikan kepada KPU Medan, menurut seorang Anggota KPU Kota Medan Rahmat Kartolo Simanjuntak, sebahagian anggota KPU Medan masih di Sukabumi untuk melakukan klarifikasi ulang surat keterangan yang diberikan Rudolf saat mendaftar sebagai bakal calon Walikota di KPU Medan.
Kepada wartawan, Rahmat Kartolo Simanjuntak menyatakan hasil klarifikasi ulang masih belum dapat dipublikasikan, KPU Medan sangat berhati-hati dalam melakukan publikasi terkait ijazah Rudolf. "KPU Medan tidak ingin permasalahan ijazah ini jadi pemicu memanasnya suhu perpolitikan di Kota Medan," ungkapnya.
Ketika ditanya wartawan, Rahmat membeberkan selain ke sekolah SMUK Penabur, Sukabumi, Tim verifikasi KPU Medan juga melakukan sinkronisasi dan koordinasi ke Dinas Pendidikan setempat.
"Apabila nantinya terbukti bahwa surat keterangan itu bermasalah atau tidak jelas keabsahannya, maka dengan berat hati KPU Kota Medan akan membatalkan pencalonan bakal pasangan calon Rudolf Matzuoka Pardede-Afifuddin Lubis, dikarenakan tidak memenuhi syarat administrasi calon," tandas Rahmat. ***