Tak terima Berkas Jadi P21

Jaksa akan Dilapor ke Satgas Mafia Hukum

>>luqman, medan
    Tak terima berkasnya bisa masuk menjadi P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), P Tumanggor SH, dengan acuan hanya berupa bukti selembar bon perjanjian penitipan mesin, hingga akhirnya dihukum selama enam bulan penjara oleh majelis hakim I Dewa Ngurah Adyana SH.
    Susanto Halim alias Halim selaku terdakwa penggelapan akan melaporkan hal ini ke satgas mafia hukum, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kapolri dan Presiden. Pasalnya, dirinya menduga atas campur tangan markus dalam perkaranya ini.
   Demikian ditegaskan Susanto kepada wartawan, Kamis (25/3). Menurut Halim, sampai sekarang mesin itu tidak pernah dijualnya. Akan tetapi, mesin tersebut dititipkannya kepada pihak Polsek Medan Timur. "Padahal mesin itu saya titip ke Polsek Medan timur. Kenapa itu saya lakukan, karena ingin mengadukan Hongsia rekan bisnis saya yang telah menjual mesin tersebut kepada Amir Hasan tanpa sepengetahuan saya," kata Halim.
Halim menjelaskan, selama proses dikepolisian, si Amir Hasan tidak pernah meminta agar mesin tersebut dikembalikan lagi kepadanya. Namun anehnya, kasus ini malah membuat dirinya dituduh melakukan penggelapan.
"Atas dasar itu, saya akan menempuh jalur hukum, untuk melaporkan melaporkan jaksa dan hakim yang menangani perkara saya," tegasnya.
Halim menduga, ada keganjilan dalam perkaranya. Dimana, dirinya bertanya, kenapa perkara bisa menjadi P21, dan dilanjutkan pada proses persidangan.
"Saya menduga, adanya permainan dalam kasus ini. Sudah jelas dalam hal ini saya tidak menggelapkan mesin, namun tetap saya dihukum. Untuk itu, saya akan segera melaporkan hal ini ke instansi terkait," katanya mengakhiri. ***