Kamis, 25 Maret 2010 - 22:16 WIB - admin
>>luqman, medan
Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara, Kamis (25/3) siang tadi. memusnahkan narkotika berupa Shabu-shabu seberat 1 kg dan ganja seberat 10 kg senilai Rp1,5 miliar rupiah lebih.
Sementara itu, dari Informasi yang diperoleh wartawan IMBC di Dit Narkoba Poldasu, barang haram tersebut diamankan dari sembilan orang tersangka. Tidak hanya berasal dari dalam negeri, bahkan Shabu-shabu hasil tangkapan ini diantaranya juga dipasok dari Malaysia
Sebelum dilakukan proses pemusanahan, Tim Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara terlebih dahulu melakukan pengujian seluruh barang bukti. Untuk memastikan kadar yang terkandung dalam shabu-shabu atau zat amphetamin serta ganja hasil tangkapan ini.
Untuk menghindari terjadinya manipulasi barang bukti, proses ini sengaja dilakukan transparan di hadapan pejabat kepolisian kejaksaan Balai Pom, Kejaksaan dan LSM serta seluruh tersangka pemilik barang bukti.
Selanjutnya, proses pemusnahan dengan cara dibakar pun dilakukan langsung secara simbolik oleh Irwasda Polda Sumatera Utara Komisaris Besar Polisi J Tangkudung. Pembakaran barang bukti ini juga diikuti oleh pejabat yang diundang.
Direktur Narkoba Polda Sumatera Utara Komisaris Besar Polisi Jhon Thurman Panjaitan mengungkapkan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil tangkapan sepanjang bulan Februari hingga Maret, yang proses hukumnya masih bergulir.
"Pemusnahan ini berasal dari sembilan tersangka yang kita amankan. Barang bukti bukan saja berasal dari dalam negeri saja, tapi ada yang buatan luar negeri yakni yang dipasok dari Malaysia," tukas Panjaitan.
Lanjut, Jhon Thurman, untuk menekan angka peredaran narkoba di Sumut, pihaknya kini terus meningkatkan kerjasama dengan sejumlah pihak khususnya bea cukai untuk menjaga masuknya narkoba dari Malaysia yang volumenya terus meningkat akhir-akhir ini. ***