Jumat, 26 Maret 2010 - 20:35 WIB - admin
>>imbc, medan
Gubsu H Syamsul Arifin SE menegaskan jangan ada satu pun proyek pemerintah di provinsi ini yang tidak diumumkan secara terbuka melalui media massa karena untuk ini tidak ada toleransi, baik yang didanai APBN maupun APBD provinsi dan kabupaten/ kota.
"Saya minta kepada media massa, terutama surat kabar pemenang lelang pengumuman iklan tender proyel pemerintah agar tegas menolak penyiaran iklan mendadak atau ‘iklan tembak'. Media harus menjadi good media, harus komitmen tidak ada istilah iklan di bawah tangan, kita harus transparan serta taat azas," tegas Gubsu melalui Kadis Kominfo Sumut Drs H Eddy Syofian MAP, Jumat (26/3).
Memberi sambutan pada penandatanganan perjanjian kerjasama (MoU) antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) yang diwakili Kadis Kominfo Sumut Drs H Eddy Syofian MAP dan Pemimpin Umum SKH "Waspada" Hj dr Rayati Syafrin MBA MM di Aula Transparansi Dinas Kominfo Sumut, Gubsu berharap media massa, khususnya Waspada ikut mengawasi instansi-instansi yang melakukan tender tapi tidak mengumumkannya di surat kabar agar dilaporkan ke Pemprovsu.
Eddy Syofian menjelaskan dengan ditandatanganinya perjanjian kerja sama ini, SKH "Waspada" kembali menjadi satu-satunya media tempat pengumuman atau pemasangan iklan pengadaan barang/jasa pemerintah tahun 2010 dengan harga terendah Rp 2.000/mm kolom hitam-putih.
Panitia Pelelangan Pengumuman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2010 melaporkan proses lelang pengumuman pengadaan barang/jasa tahun itu diikuti tiga media terbitan Kota Medan, yakni SKH ‘Waspada', Harian "Pos Metro" dan Harian "Sumut Pos", kemudian SKH "Waspada" ditetapkan sebagai pemenang.
Pelaksanaan pemilihan satu SKH Provinsi Sumatera Utara tahun 2010 tempat pengumuman pengadaan barang dan jasa pemerintah ini merupakan pelaksanaan yang ke-empat, dimana yang pertama pada tahun 2007 dan 2008 dimenangkan oleh Harian Sinar Indonesia Baru, tahun 2009 dan 2010 ini dimenangkan oleh Harian Waspada.
Penetapan pemenang ini bersih, objektif dan tidak ada unsur-unsur KKN oleh suatu tim. Oleh karena itu, kepada seluruh instansi pemerintah (SKPD) maupun pejabat pembuat komitmen/panitia pengadaan barang dan jasa pemerintah termasuk instansi vertikal, BUMN/BUMD sudah dapat mengumumkannya di mana pengadaan barang dan jasa yang bernilai Rp 100 juta sampai Rp 1 miliar diumumkan hanya di harian Waspada dan yang bernilai di atas Rp 1 miliar diumumkan di Harian Waspada dan harian nasional di Jakarta, baik dananya yang bersumber dari APBN maupun APBD.
Pemimpin Umum SKH "Waspada" Hj dr Rayati Syafrin MBA MM mengaku sangat bersyukur karena perusahaannya telah dipercaya kembali oleh Pemprov Sumut sebagai tempat pengumuman atau pemasangan iklan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Menurut dia, sudah menjadi komitmen SKH "Waspada" mengemban fungsi pers sejalan dengan harapan masyarakat luas yang menginginkan perubahan dan keterbukaan. "Mudah-mudahan dengan kerja sama ini kami dapat memenuhi harapan semua pihak," ujarnya.
Kadis Kominfo Sumut H Eddy Syofian lebih lanjut mengatakan, pelelangan tempat pengumuman atau pemasangan iklan pengadaan barang/jasa pemerintah itu merupakan sebentuk komitmen Pemprov Sumut dalam mewujudkan keterbukaan di lingkungan Pemprov Sumut.
Menurut Eddy Syofian, masyarakat dewasa ini sudah semakin kritis. Pelelangan tempat pengumuman atau pemasangan iklan pengadaan barang/jasa pemerintah itu merupakan salah satu upaya Pemprov Sumut mengeleminir segala bentuk KKN dalam pelaksanaan proses tender, khususnya yang dibiayai APBN dan APBD.
Apalagi di awal bulan Mei 2010 ini, akan diterapkan secara efektif Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dimana pejabat publik yang menyampaikan informasi tidak benar, apalagi terbukti menyembunyikan informasi yang merupakan hak publik. ***