Senin, 29 Maret 2010 - 21:04 WIB - admin
>>nida, medan
Sengketa lahan antara PT Kawasan Industri Medan (KIM) dengan masyarakat terkait keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan gugatas masyarakat atas lahan seluas 46,11 hektar di kawasan tersebut, harus diselesaikan dengan mencari solusi yang terbaik.
Meski disatu sisi proses hukum harus dihormati, namun hendaknya keputusan tersebut tidak mengganggu investasi di daerah dan menyebabkan investor hengkang dari Sumatera Utara.
Demikian Ketua Komisi C, Arifin Nainggolan SH, MSi, Senin (29/3), menanggapi putusan MA yang memenangkan gugatan masyarakat terhadap PT KIM atas tanah seluas 46,11 hektar.
"Harus dapat dicarikankan solusi terbaik agar tidak ada pihak yang dirugikan, termasuk investor yang saat ini sudah membuka usaha di KIM," ujar politisi Partai Demokrat tersebut.
Menurut Arifin, proses hukum yang sudah berjalan harus dihormati, dimana MA telah memenangkan gugatan masyarakat. Sementara itu, investasi di daerah diharapkan juga tidak terganggu dengan sengketa yang tengah terjadi.
Dengan keluarnya keputusan MA, berarti masyarakat adalah pemilik sah atas 46,11 hektar lahan yang disengketakan di PT KIM. Namun persoalan menjadi rumit karena di lahan iratu telah berdiri sejumlah pabrik yang mempekerjakan ribuan buruh.
Karena itu, proses eksekusi diharapkan tidak dilakukan tanpa mempertimbangkan kondisi ribuan buruh ataupun tenaga kerja yang mencari nafkah di sana. "Harapan kita bisa segera dicarikan solusi terbaik, dimana masyarakat mendapatkan hak mereka dan investasi tidak terganggu. Bentrok antara masyarakat dengan buruh PT KIM juga jangan sampai terjadi, karena itu juga akan sangat tidak menguntungkan bagi daerah," ujarnya.
Pada kesempatan itu, ia juga berharap semua pihak bersikap arif dan bijaksana menyikapi persoalan itu. "Jangan sampai terjadi tindakan-tindakan anarkis," katanya.
Anggota Komisi C DPRD Sumut Japorman Saragih juga berpendapat serupa. Menurut dia, PT KIM yang terbukti mencaplok lahan rakyat harus menaati putusan hukum yang sudah ada. Namun demikian ia juga berharap keberadaan investor di kawasan itu tidak terganggu.
"Solusinya, mungkin pihak PT KIM harus memberikan ganti untung kepada masyarakat pemilik lahan," ujarnya.
Politisi dari PDI Perjuangan itu juga mengaku sangat berharap tidak ada yang dirugikan dalam penyelesaian sengketa lahan tersebut.
"Harapan kita rakyat mendapatkan hak mereka, investor tidak terganggu. Hukum ditegakkan, tapi pabrik-pabrik jangan sampai ditutup, investor tidak lari dan buruh tidak kehilangan pekerjaan mereka. Untuk itu harus ada `win-win solution," ujarnya.
Ia juga berharap kedua belah pihak kembali duduk bersama untuk membicakan persoalan itu, termasuk kembali menegosiasikan besaran ganti rugi yang harus dibayarkan kepada masyarakat yang telah diputuskan berhak atas lahan tersebut.
"Mungkin PT KIM tidak lagi memikirkan ganti rugi atas lahan itu, tetapi bagaimana membayarkan ganti untung agar persoalan ini bisa selesai dan iklim investasi tetap terjaga," katanya. ***