Pengadaan Bibit Cambah Sawit Dishutbun Tanpa Proses Tender

>>patrisno, rantauprapat
   Pengadaan bibit kecambah kelapa sawit Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Labuhanbatu Rp126 juta yang ditampung dalam APBD Tahun Anggaran 2009 tanpa melalui proses tender.
    Pengadaan bibit cambah tersebut dilakukan langsung oleh Dishutbun tanpa melalui pihak ketiga. Demikian dikatakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut Asmin Tambunan kepada sejumlah wartawan belum lama ini.
   Menurut Asmin Tambunan, pengadaan bibit kecambah kelapa sawit tanpa proses tender tersebut, untuk mendapatkannya, pihak dinashutbun melakukan penilaian kepada perusahaan-perusahaan yang menyediakan bibit kelapa sawit berkwalitas dengan melayangkan surat untuk mengetahui harga yang terendah.
   "Kita menyurati perusahaan yang menyediakan bibit tersebut seperti Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS), Scofindo dan Lonsum untuk mempertanyakannya agar mengetahui harga terendah. Siapa yang menawarkan harga paling terendah, kepada perusahaan itu kita membelinya langsung," kata Asmin.
   Dijelaskan Asmin, setelah mendapatkan surat balasan dari perusahaan yang memproduksi bibit kelapa sawit, pengadaan bibit tersebut dibeli akhirnya dibeli dari PPKS sebagai penawar terendah. "Kita beli dari PPKS karena mereka menawarkan harga yang paling terendah," ujar Asmin.
Anehnya, pengadaan bibit cambah kelapa sawit tersebut menurut Asmin selanjutnya diberikan kepada siapa saja yang mengajukan permohonan walaupun tidak memiliki lahan untuk ditanam setelah bibit tersebut layak untuk ditanam.
   "Siapa saja bisa diberikan bibit, walaupun pemohon tersebut tidak memiliki lahan untuk ditanam setelah bibit tersebut layak untuk ditanam, setelah bibit tersebut besar dan layak untuk ditanam, para penerima bibit boleh saja menjualnya," ucapnya.
Ditambahkan Asmin, setelah dilakukan penilaian terlebih dahulu kepada yang layak untuk menerima bibit sawit tersebut, para penerima bibit dihargakan Rp 6.300 perbiji cambah kelapa sawit. Kemudian para penerima bibit tersebut akan membayarnya kembali kepada Dishutbun sesuai dengan jumlah permintaan dengan tenggang waktu sepuluh bulan.
Bila dibandingkan pada tahun 2008, sebelum Dinas Perkebunan bergabung dengan Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Labuhanbatu, pada tahun 2008 Dinas Perkebunan juga melakukan pengadaan bibit sawit melalui proses tender. Berbeda dengan Dishutbun sekarang.
   Terkait pengadaan bibit cambah kelapa sawit yang dilakukan tanpa melalui proses tender, telah melanggar Kepres Nomor 80 tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah bahwa setiap anggaran diatas seratus juta harus melalui proses tender. ***