Rabu, 31 Maret 2010 - 21:00 WIB - admin
>>luqman, binjai
Meski sudah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtasari Kota Binjai, Ucok Khaidir, rekanan dari CV Mencirim Jaya resmi dilantik di aula Pemerintah Kota (Pemko) Binjai menjadi anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Binjai, Rabu (31/3).
Pengangkatan Ucok Khaidir dan delapan pengurus BPSK Binjai lainnya, berdasarkan surat keputusan Menteri Perdagangan RI nomor 113/M-DAG/SD/I/2010 tertanggal 25 Januari 2010. Bahkan, Ucok tidak bisa hadir saat pelantikan disebabkan masih berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas II A Binjai dan masih menjalani persidangan.
Pengurus BPSK Kota Binjai yang baru dilantik olah Sekertaris Daerah Kota (Sekdako) Binjai, Iqbal Pulungan diantaranya, H Elyuzar, Wahyudi, Syahrial, Ir Simon Sitrpu, Ir Ayub Saiful yang juga calon Walikota Binjai dengan nomor urut I, Ir Ucok Khaidir yang kini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi PDAM Tirtasari, Yusfansyah Dodi, M Syarifuddin, dan Herry Dwanto.
Pelantikan terhadap Ucok Khaidir terkesan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 yang dibacakan Iqbal Puilungan saat melakukan pelantikan, "Berdasarkan Undang-Undang nomor 8 tahun 1999, BPSK berajaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan, dan keselamatan konsumen serta kepastian hukum,"ujar Iqbal. Sementara, Ucok Khaidir sudah terlibat dalam kasus dugaan korupsi PDAM Tirtasari.
Secara terpisah, Humas Pemko Binjai, H Asnawi SSos, saat dikonfirmasi kepada wartawan koran ini mengatakan, pengusulan Ucok Khaidir menjadi anggota BPSK sebelum tersangkut kasus dugaan korupsi PDAM Tirtasari, "Pelantikan itu berdasarkan keptusan Menteri, memang Ucok Khadir saat diusulkan belum tersangkut kasus dugaan kourpsi,"ujar Asnawi.
Asnawi juga mengatakan, Ucok Khadir juga bisa digantikan tapi harus memakai prosedur, "Kita akan bekerjasama dengan Kepala Dinas Perdagaan, Perindustrian, dan Pasar, untuk menceritakan hal tersebut," ucapnya. ***