Berkat Kesigapan jajaran Polres Binjai, markas judi togel beromzet sebesar ratusan juta rupiah dan orang yang diduga sebagai Bandar, Tan Kiem Kiet (37) warga setempat diringkus aparat Kepolisian Polresta Binjai yang melakukan penggerebekan di lokasi judi yang dikenal dengan sebutan Kampung Las Vegas Binjai, Sabtu (24/4).
Barang bukti berupa 3 unit HP berisi nomor angka tebakan pemasang, 1 unit kalkulator, 1 blok notes bertuliskan angka tebakan, uang yang diduga hasil judi togel sebesar Rp 217 ribu, 1 buku tabungan BCA atas nama Tan Kiem Kiet dengan nilai transfer sebesar Rp 136.332.795,- bersama 1 orang tersangka diamankan ke Mapolresta Binjai.
Kapolresta Binjai AKBP Dra Rina Sari Ginting saat dikonfirmasi melalui telepon genggamnya membenarkan penangkapan salah satu Bandar saat dilakukannya penggerebekan markas judi beromzet ratusan juta perhari tersebut.
"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, kita melakukan penggerebekan lokasi judi yang kita ketahui beromzet ratusan juta rupiah tersebut dengan mengamankan satu orang tersangka beserta barang buktinya, sementara ini kita masih melakukan pengembangan dari keterangan tersangka yang telah melanggar pasal 303 subs 303 bis KUHPidana dengan ancaman 10 tahun kurungan" ujar Rina melalui Hp nya. ***