>>zai, rantauprapat
Dua perusahaan sub kontraktor tenaga kerja Buruh Harian Lepas (BHL) atau buruh outsourcing Kebun PTPN IV Berangir, Kabupaten Labuhanbatu, disinyalir fiktif dan hanya formalitas semata.
Sebab pelaksanaan pekerjaan justru langsung dilaksanakan oleh pihak manajemen Perkebunan PTPN IV Berangir.
Dua perusahaan yang ditunjuk PT Perkebunan Nusantara IV (Persero) tersebut yakni CV Bintang Mas dan UD BBM.
Dalam perjanjian kontrak kerja yang dilakukan dengan perintah langsung, atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan (PTPN IV-red) kepada dua perusahaan tersebut (CV.Bintang Mas dan UD.BBM-red) tentunya sudah dilaksanakan melalui proses tender dan perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis.
Sementara realisasi yang terlihat di lapangan bahwa yang melaksanakan pekerjaan itu adalah pihak manajemen kebun PTPN IV Berangir.
Demikian dikatakan Zainuddin Zakaria Hasibuan, Koordinator Aliansi Tenaga Kerja (Alnaker) Kabupaten Labuhanbatu ketika ditemui imbc di kantornya, Rabu (28/4) Jalan A.Yani Rantauprapat.
Menurutnya, penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain seperti pelaksanaan atau pemakaian tenaga kerja buruh outsourcing (BHL) yang dilakukan oleh PTPN IV dapat dilaksanakan apabila perusahaan itu memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003, BAB IX, Pasal 65 tentang hubungan kerja.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja bagi pekerja/buruh pada perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sekurang-kurangnya sama dengan perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja pada perusahaan pemberi pekerjaan atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam Undang-Undang Nomor 13/Tahun 2003 tersebut sudah jelas menerangkan bahwa untuk perlindungan tenaga kerja BHL alias buruh outsourcing yang dilaksanakan oleh rekanan sub kontraktor harus sama dengan perlindungan kerja bagi karyawan tetap pada perusahaan pemberi kerja, atau sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku.
"Nah, yang kita pertanyakan,kenapa pihak manajemen PTPN IV tidak melaksanakan ketentuan itu, sedangkan Gubernur Sumatera Utara, H.Syamsul Arifin.SE sudah menginstruksikan dan memerintahkan kepada masing-masing Dirut BUMN di Sumatera Utara, tertanggal 18 Maret 2009, Nomor 560/1923, tentang mitra kerja atau perusahaan jasa penunjang di perusahaan perkebunan PTPN IV untuk mendaftarkan perusahaan dan tenaga kerjanya dalam program Jamsostek," terang Zainuddin.
Dia menduga perusahaan sub kantraktor tenaga kerja buruh outsourcing kebun PTPN IV Berangir hanya formalitas saja, sehingga pihak Dirut PTPN IV terkesan sungkan untuk mendaftarkannya ke Jamsostek.
Manager Kebun PTPN IV Beranger, Muhammad Armeyn Daulay yang coba dikonfirmasi, Rabu (28/4) terkait masalah tersebut tidak dapat ditemui. Sementara berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun imbc dari sumber PTPN IV Berangir membenarkan bahwa dua perusahaan sub kontraktor tenaga kerja BHL ( buruh outsourcing) kebun PTPN IV Berangir itu hanya formalitas alias fiktif semata,sedangkan yang melaksanakan pekerjaannya adalah langsung dilaksanakan oleh pihak manajemen perkebunan PTPN IV Berangir.***