Soal Pembatalan Rudolf

Bawaslu Nilai KPU Medan Sudah Tepat

>>ahmad, medan

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menilai langkah dan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan membatalkan pasangan Rudolf M Pardede dan H Afifuddin Lubis MSi merupakan langkah yang tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanga mengenai Pemilu Kada.

Penegasan itu disampaikan Bawaslu melalui surat resminya nomor 301/Bawaslu/IV/2010 tanggal 28 April 2010 ditandatangani langsung oleh Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini S Sos MSi. Surat itu ditujukan kepada Ir Ramses Simbolon MSc dan ditembuskan ke KPU Kota Medan.

Surat tersebut berisikan sebanyak 2 point dimana point 1 terdiri dari huruf a dan huruf b sementara point 2 juga berisikan huruf a dan huruf b. Penegasan tentang keputusan KPU Kota Medan yang tidak menetapkan pasangan Rudolf M Pardede dan Drs H Afifuddin Lubis MSi merupakan langkah yang tepat dan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan Pemilukada berada di huruf b point 2.

Berikut petikan isi surat Bawaslu Nomor 301/Bawaslu/IV/2010 yang ditujukan kepada Ir Ramses Simbolon MSi khusus untuk point 2 huruf b ."Menyatakan sikap dan Keputusan terkait dengan Keputusan menetapkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Medan Tahun 2010 dan tidak memasukkan pasangan sdr Rudolf M Pardede dan Drs H Afifuddin Lubis MSi karena tidak memenuhi syarat adalah sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan menegeanai Pemilu Kada,'.

Ketua KPU Kota Medan Dra Evi Novida Ginting MSP ketika dikonfirmasi tentang surat Bawaslu tersebut membenarkan bahkan Evi menyampaikan mereka sudah menerimanya dan sudah membaca isi surat tersebut. Hal yang sama juga dikatakan Ketua Panwaslukada Kota Medan Muhammad Aswin MAP yang menyebutkan bahwa Panwaslukada patuh terhadap Bawaslu sebab-sebab atasan Panwaslukada Kota Medan adalah Bawaslu. ***