Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan bulan depan akan mengeluarkan kebijakan tentang kewenangan gubernur untuk menetapkan dan mengangkat sekretaris daerah (Sekda) kabupaten dan kota sebagai tindak lanjut dari diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) PP Nomor 19 tahun 2010.
"Saya tegaskan satu bulan ke depan SK tentang itu sudah terbit dan tidak perlu lagi berurusan ke Jakarta tentang pengangkatan sekda kabupaten dan kota," tegas Mendagri dalam pengarahannya pada Musrenbangnas di Jakarta sebagaimana disampaikan Kadis Kominfo Sumut Drs H Eddy Syofian MAP kepada wartawan, Kamis (29/4).
Gamawan lebih lanjut menyatakan bahwa pendelegasian kepada gubernur ini juga untuk memperpendek jalur birokrasi dan penguatan peran pengawasan dan pembinaan gubernur di daerah.
Lebih lanjut Mendagri menekankan agat di semua daerah baik provinsi maupun kabupaten kota agar segera membentuk badan perizinan satu pintu.
"Dari 524 daerah otonom baru 344 yang memiliki badan satu pintu perizinan," katanya seraya menyatakan ke depan penilaian daerah yang telah berhasil menjalankan badan perizinan satu pintu akan diberikan hadiah.
Menurut Mendagri pelayanan satu pintu ini sangat penting karena akan memberi dampak bagi pelayanan masyarakat, mengeleminir peluang korupsi dan pungutan liar.
Dalam akhir pengarahannya Mendagri menyampaikan bahwa tahun ini ada 9 agenda Kemendagri dalam pembahasan perundang-undangan antara lain Revisi UU 32 Tahun 2004, RUU Pilkada, RUU Pemerintahan Desa, RUU Keistimewaan DIY, Grand Design Penataan Daerah, sinkronisasi UU sektor dan Pemda yang diharapkan dapat segera dituntaskan. ***