Pabrik Pengolahan Karet Tidak Punya Izin Buang Limbah ke Sungai

>>zainul, rantauprapat

Komisi D DPRD Labuhanbatu menemukan sebuah pabrik pengolahan karet, PT Rubber Hock Lie yang beroperasi di lingkungan padat penduduk di Jalinsum Desa Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, membuang limbah hasil olahannya ke sungai.

Namun perusahaan tersebut tidak mengantongi izin membuang limbah hasil olahannya ke sungai. "Yang jelas ini merupakan pencemaran karena membuang limbah ke sungai apalagi tidak ada izinnya," tutur Ketua Komisi D DPRD Labuhanbatu, Ali Akbar Hasibuan SE, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan pengolahan karet itu, Kamis (29/4) sore.

Menurut Ali Akbar kepada wartawan yang mengikuti sidak tersebut, sejak tahun 1972 pabrik ini dioperasikan namun sampai saat ini belum ada memiliki izin karena masih membuang limbah cairnya ke sungai.

"Yang jelas ini kerugian karena mengurangi pendapatan asli daerah, jadi yang perlu dipertanyakan kenapa selama ini sampai 30 sekian tahun bisa beroperasi tanpa ada izin dan ini perlu dipertanyakan siapa dibelakangnya," ujarnya.

Sedangkan untuk lokasi pabrik, dikatakan Ali, sudah tidak layak lagi dan perlu direlokasi atau pemindahan lokasinya, disamping dekat ke jalan umum juga di lingkungan perumahan penduduk. Hal ini, harus menjadi pemikiran pemerintah daerah agar ini direlokasi, dan ini yang kita minta, katanya sembari menambahkan ada beberapa PKS yang ada di Labuhan Batu tidak mempunyai izin membuang limbah ke sungai.

Anggota Komisi D Ahmad Jais Rambe juga menegaskan, pemerintah harus sigap menindaklanjuti karena tidak adanya izin pembuangan limbah ke sungai. Artinya, dalam hal ini instansi terkait menganggap sepele dan sebenarnya ini hal-hal yang perlu pengkajian mendalam karena mengakibatkan tercemarnya lingkungan yang airnya bermuara ke sungai bilah.

Kemudian lanjut Jais, lingkungan pabrik pengolahan karet ini berada di lingkungan padat penduduk. Kajiannya ini, perlu pemikiran agar PT Rubber Hock Lie perlu direlokasi ketempat yang lebih jauh dari pemukiman perkotaan atau jalan lintas yang cukup padat.

"Hal ini perlu ada kajian pihak-pihak terkait dan kepada pihak perusahaan kiranya kalau belum ada izin pembuangan limbah cair, inti sarinya jangan dulu dibuang limbah cairnya, kalau tidak bisa dibuang ya sementara di stop dulu," terang Jais.

Indikasi tercemarnya lingkungan apabila pada musim kemarau menyusut debet air, dan air yang berada di sekitar Sungai Aek Tapa akan menunjukkan warna-warna kehitaman artinya disini, lanjutnya lagi, belum ada kajian apakah ini termasuk ambang batas toleransi karena warna pekat itu sudah melakukan pencemaran terhadap sungai. ***