Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan menunda keberangkatan ke KPU Pusat untuk mengklarifikasi keputusannya yang tetap membatalkan pencalonan pasangan Rudolf M Pardede-Afifuddin Lubis.
Menurut anggota KPU Medan Divisi Hukum dan Humas Pandapotan Tamba, Jumat (30/4), KPU Medan akan menjadwalkan pertemuan dengan KPU Pusat, Selasa (4/5) mendatang.
Dikatakannya, saat ini pihaknya masih harus menyelesaikan beberapa pekerjaan terkait tahapan pendistribusian logistik. Karena itu pihaknya akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu melalui surat resmi.
"Masih banyak kegiatan distribusi dan persiapan logistik. Jadi kita surati dulu penjelasan KPU Medan hari ini. Jadi Selasa depan baru dijadwalkan pertemuannya," tukas Pandapotan Tamba.
Lebih lanjut Tamba, pihaknya masih harus mempersiapkan berbagai dokumen dan bukti yang memperkuat pencoretan Rudolf M Pardede untuk dibawa ke KPU Pusat agar pihaknya dapat meyakinkan kalau keputusan yang diambil sudah benar.
Hal yang paling penting akan disampaikan pihaknya ke KPU yakni mengenai sudah tercetaknya surat suara untuk 10 orang pasangan calon.
Untuk mencetak surat tersebut, dari Rp7,6 miliar yang dianggarkan, saat ini sudah terpakai Rp1,7 miliar dan Rp300 juta untuk pencetakan formulir.
Putusan Sela PTUN
Ketika disinggung putusan sela dan putusan PTUN tersebut, Pandapotan mengaku tak ada dasar hukum bagi KPU untuk mematuhi putusan tersebut sebab edaran Mahkamah Agung (MA) menekankan agar KPU tak menuruti putusan sengketa Pemilu diluar proses Mahkamah Konstitusi (MK).
Sementara itu Surat KPU Pusat Nomor 260/KPU/IV/2010 tertanggal 28 April KPU pusat menginstruksikan KPU Sumut untuk melakukan supervisi, monitoring, dan bimbingan teknis terhadap pelaksanaan surat tersebut serta putusan PTUN bahkan apabila dipandang perlu, dapat menindaklanjutinya sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2008 tentang kode etik penyelenggaraan pemilu serta Peraturan KPU Nomor 38 Tahun 2008 tentang tata kerja dewan kehormatan KPU.
KPU Sumut juga diminta untuk mengambil langkah secepatnya untuk melaporkan perkembangan dari surat edaran yang mereka keluarkan.
Rekomendai Bawaslu
Hal itu bertentangan dengan surat rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melalui surat bernomor 301/Bawaslu/IV/2010 teranggal 28 April 2010 berdasarkan laporan dari tim Rudolf M Pardede justru mengeluarkan rekomendasi kalau sikap dan keputusan KPU Medan dalam penetapan pasangan calon Pilkada Medan yang tidak memasukkan nama Rudolf M Pardede dan Afifuddin Lubis karena tidak memenuhi syarat, sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pilkada. Surat tersebut ditandatangani langsung Ketua Bawaslu RI Nur Hidayat Sardini.
Menurut Kuasa Hukum KPU Medan Agusyah Ramadhani Damanik kepada wartawan ketika ditemui di KPU Medan kemarin, rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu RI ini lebih penting sebab merupakan lembaga yang memiliki kewenangan penuh dalam pengawasan tahapan Pemilu atau Pilkada.
"Sedangkan menyangkut surat KPU Pusat kepada KPU Sumut dan KPU Kota Medan sifatnya hanya koordinatif selaku supervisi," jelasnya sembari menyatakan surat rekomendasi Bawaslu RI ini dapat dijadikan sebagai 'novum' atau temuan baru. ***