DPRD Sumut Pertanyakan Biaya PDAM Tirtanadi Rp30 Juta

>>riza, medan

Anggota Komisi C DPRD Sumatera Utara mempertanyakan biaya yang dikenakan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi yang mencapai Rp30 juta lebih untuk sambungan baru.

"Kenapa biayanya bisa sebesar ini dan kenapa juga biaya distribusi justru dibebankan kepada pelanggan," ujar anggota C DPRD Sumut H Ali Jabbar Napitupulu pada rapat dengar pendapat komisinya dengan jajaran manajemen PDAM Tirtanadi di Medan, Kamis (17/6).

Pada rapat dengar pendapat yang dipimpin Ketua Komisi C H Arifin Nainggolan itu ia mengaku menerima surat dari PDAM Tirtanadi Cabang Sunggal pada 15 Juni 2010.

Dalam surat itu disebutkan bahwa Ali Jabbar harus membayar biaya sebesar Rp30,353 juta jika ingin sambungan baru air bersih dipasang di rumahnya yang berlokasi di Jalan Pinang Baris Gang Wakaf II, Kecamatan Medan Sunggal.

Pada surat bernomor 1109/PEM/CSG/06/2010 tertanggal 15 Juni 2010 itu tertera rincian biaya yang harus dibayar Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Sumut itu masing-masing Rp28,593 juta untuk biaya distribusi, Rp1,75 juta untuk biaya pemasangan baru dan Rp10 ribu untuk biaya formulir.

Surat yang ditandatangani Kepala PDAM Tirtanadi Cabang Sunggal Salman Farizi itu juga disebutkan, sambungan air bersih baru bisa dilaksanakan jika biaya sebesar Rp30 juta lebih itu dilunasi dalam masa tujuh hari setelah tanggal surat tersebut.

Menurut Ali Jabbar, semestinya distribusi menjadi tanggung jawab PDAM Tirtanadi, bukan merupakan beban pelanggan. "Jangan karena tahu kita butuh sambungan baru, lalu beban distribusi juga harus ditanggung pelanggan," katanya.

Pada kesempatan itu ia juga mempertanyakan kesungguhan PDAM Tirtanadi dalam memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah (PAD).

Ia juga mengungkap pernyataan manajemen PDAM Tirtanadi yang menyebutkan baru akan menyumbang PAD dalam jumlah besar jika jumlah pelanggan sudah mencapai 80 persen dari jumlah penduduk.

"Kalau begitu, sampai kapan pun PDAM Tirtandi tidak akan pernah bisa menyumbang PAD, karena entah kapan jumlah pelanggan akan mencapai 80 persen, mengingat jumlah pendudukan akan terus bertambah. Jadi, sebenarnya untuk apa Pemprov Sumut ikut menyertakan modal sampai puluhan miliar rupiah jika PDAM Tirtanadi tidak memberi kontribusi apa-apa bagi PAD," katanya.

Menanggapi pernyataan Ali Jabbar Napitupulu, Direktur Utama PDAM Tirtanadi Sjahril Effendy Pasaribu mengatakan, tingginya biaya sambungan baru di kawasan Gang Wakaf, Kecamatan Sunggal, karena perusahaan harus menyediakan pipa distribusi baru di kawasan itu. "Harga pipa sangat mahal," katanya. ***